FAKTA – Sepanjang semester I tahun 2023, Ombudsman RI telah menindaklanjuti 275 laporan masyarakat melalui tahapan resolusi dan monitoring. Dari jumlah tersebut, 174 laporan (63%) berhasil diselesaikan dan 101 laporan (37%) masih dalam proses.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan, penyelesaian laporan masyarakat pada tahap resolusi dan monitoring merupakan bagian terakhir dari tahapan penanganan laporan Masyarakat yang dilaksanakan oleh Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring.
Dia menjelaskan, pada semester I tahun 2023, Ombudsman menangani laporan pada tahap resolusi dan monitoring sekitar 27 substansi laporan. Substansi terbanyak adalah sektor pertanahan sebesar 23%, kepegawaian 22% dan pemerintahan desa 10%.
Sementara terkait monitoring produk, pada semester I 2023, Ombudsmen mengeluarkan beberapa rekomendasi. Antaranya, rekomendasi mengenai pelaksanaan putusan pengadilan agar Kementerian Keuangan RI melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para pelapor.
Kedua, rekomendasi kepada PPID Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan putusan pengadilan agar memberikan informasi HGU kelapa sawit di wilayah Kalimantan kepada pemohon informasi.
Ketiga, rekomendasi kepada Pemprov Kalimantan Barat untuk menyelesaikan pemberian kompensasi kerugian bagi masyarakat terdampak gagal bangunnya Dermaga Sambas Tahun 2014.
“Rekomendasi Ombudsman tersebut sedang dalam proses reviu pelaksanaan untuk Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Kalbar. Sementara Kementerian ATR/BPN menyatakan akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua kepada Mahkamah Agung,” kata Najih mengutip ombudsman.go.id, Minggu (13/8/2023).
Pada semester I tahun 2023, paparnya, dampak penyelesaian laporan masyarakat tahap resolusi dan monitoring, terdapat pengembalian kerugian masyarakat secara langsung berupa uang sekitar Rp7,6 miliar. Selanjutnya, terdapat sejumlah manfaat berupa perolehan izin, perbaikan kebijakan, perbaikan sistem dan manfaat lainnya yang diperoleh masyarakat pelapor.
Menurutnya, Ombudsman melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang telah diberikan kepada pihak terlapor serta melakukan analisis tanggapan. Dengan berbagai pertimbangan analisis dan fakta persoalan, Ombudsman pada tahap resolusi dan monitoring selanjutnya dapat melakukan perbaikan atau penyesuaian tindakan korektif dalam hasil pemeriksaan tersebut melalui upaya mediasi atau konsiliasi dan rekomendasi Ombudsman.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu merinci 27 jenis substansi laporan masyarakat yang diberikan tindakan korektif kepada terlapor.
Di antaranya pertanahan, pemerintahan desa, hak asasi manusia, kepegawaian, kepolisian, pendidikan, peradilan, perbankan, perizinan, perpajakan, kejaksaan, kehutanan, perdagangan, serta infrastruktur.
“Bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut,” ujarnya.
Dominikus menerangkan, terdapat sejumlah kasus yang cukup kompleks namun dapat diselesaikan pada semester I 2023. Di antaranya terkait tindakan korektif belum adanya peraturan terkait pengangkatan, kewenangan, evaluasi, dan pemberhentian penjabat kepala daerah. Ombudsman telah menyampaikan laporan khusus kepada Presiden terkait hal ini. Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Permendagri terkait penjabat kepala daerah. (*)