Mediasi Citizen Lawsuit “Deadlock”, Pemerintah Tuding Koalisi Pulihkan Bali Tidak Pro Pembangunan

konferensi pers koalisi pulihkanbali di kantor LBH Bali. (Foto : fa/majalahfakta.id)

Denpasar, majalahfakta.id — Upaya damai dalam ruang persidangan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terkait bencana ekologi banjir di Bali resmi menemui jalan buntu (deadlock). Setelah melalui lima kali pertemuan mediation tanpa hasil positif, Koalisi Pulihkan Bali mengungkapkan alasan utama gagalnya kesepakatan tersebut: penolakan total dari pihak pemerintah (tergugat) terhadap substansi pemulihan lingkungan, yang dibarengi dengan tudingan bahwa koalisi sengaja menghambat roda investasi dan pembangunan daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Hukum Koalisi Pulihkan Bali, Indira Amanda, didampingi Ignatius Radhite dan Tim Substansi Kajian Ida Bagus Mandhara Brasika, dalam konferensi pers yang digelar di Denpasar, Kamis sore (29/10/2026). Mediasi yang dimulai sejak 3 September 2026 lalu ini melibatkan 14 instansi tergugat termasuk diantaranya Kementerian Investasi yang tercatat tidak pernah hadir sekalipun.

Indira membeberkan bahwa perdebatan paling sengit di ruang mediasi terjadi ketika koalisi menyodorkan usulan moratorium pembangunan sebagai syarat mutlak untuk merefleksi ulang daya dukung ekosistem Bali. Usulan jeda sementara ini diajukan sebagai langkah pengiring yang wajib dilakukan sebelum instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan audit lingkungan dijalankan secara transparan.

Namun, alih-alih merespons substansi kerusakan ekologis yang memicu banjir September 2025 lalu, pihak tergugat dari unsur pemerintah secara terang-benderang menolak usulan tersebut. Pemerintah menuding tuntutan moratorium dari Koalisi Pulihkan Bali sebagai bentuk sikap radikal yang menolak segala bentuk kemajuan ekonomi dan pembangunan di Pulau Dewata.

“Ini yang sering mendapatkan perdebatan dalam persidangan ketika kami membicarakan moratorium. Bahkan beberapa tergugat, khususnya tergugat dalam konteks daerah, secara terang-benderang menyampaikan menolak dan tidak sepakat dengan usulan moratorium kami, dan bahkan memframing Koalisi Pulihkan Bali tidak pro terhadap pembangunan,” ungkap Indira Amanda.

Menanggapi tudingan miring tersebut, pihak koalisi memberikan bantahan keras. Moratorium tidak pernah dimaknai sebagai penolakan total terhadap sektor pariwisata atau pembangunan, melainkan diposisikan secara objektif sebagai jeda waktu istirahat sementara (cooling down period) bagi alam Bali yang terus-menerus digerus ekspansi beton. Koalisi menilai mustahil audit lingkungan dan KLHS membuahkan hasil yang efektif apabila laju eksploitasi masif terus berjalan tanpa rem.

Selain menolak moratorium, pihak pemerintah juga enggan berkomitmen memenuhi tuntutan kebijakan lainnya—mulai dari regulasi keadilan iklim, audit lingkungan proyek eksisting, hingga transisi energi yang adil. Dengan sikap tersebut, koalisi menilai negara menempatkan masyarakat sipil dalam posisi rentan dan bahaya.

Di sisi lain, ancaman kerusakan ekologis tersebut kini berpacu dengan waktu seiring tibanya musim penghujan. Tim Substansi Kajian Koalisi Pulihkan Bali, Ida Bagus Mandhara Brasika, memaparkan bahwa banjir yang melanda Bali pada September 2025 bukanlah dipicu oleh curah hujan ekstrem semata, melainkan akibat kegagalan sistemik tata ruang kota yang tidak lagi mampu menyalurkan air ke Daerah Aliran Sungai (DAS) dan muara yang seharusnya.

Brasika memperingatkan bahwa saat ini Bali tengah menghadapi krisis iklim ekstrem akibat transisi global. Setelah didera musim kering panjang akibat fenomena El Nino, wilayah Indonesia, termasuk Bali yang dipperkirakan akan segera menghadapi siklus pasangannya, yakni La Nina, yang membawa potensi curah hujan tinggi dan durasi panjang hingga awal tahun depan.

Kondisi ini diperparah oleh rusaknya kemampuan resapan tanah akibat masifnya penutupan aspal, semen, serta penggunaan pupuk kimia pada lahan pertanian yang menggerus unsur hara. Akibatnya, hujan dengan intensitas ringan sekalipun di penghujung Oktober ini sudah memicu benih-benih banjir di wilayah Denpasar dan Badung Selatan.

“Secara data, hujan di bulan September 2025 lalu bukanlah yang sangat ekstrem, tetapi terjadi banjir besar karena ada kegagalan sistematis di mana sistem tata kota gagal menyalurkan air ke aliran sungai dan muara yang seharusnya. Sekarang dengan datangnya La Nina pasca-El Nino, resiko hujan 100–300 mm per jam sangat tinggi,” papar Brasika.

Mengingat alokasi waktu yang sangat sempit sebelum puncak musim hujan tiba, Brasika menegaskan pentingnya pemerintah segera mengambil langkah moratorium pembangunan guna memetakan dan menata ulang kembali jalur-jalur air.

“Pemerintah harus sangat mempertimbangkan moratorium segera, agar bisa menata ulang seluruh tata kecepatannya: memastikan di mana jalur air, di mana jalur hujan datang, dan di mana jalur-jalur DAS itu bermuara. Pembangunan infrastruktur saat ini tidak mampu mengejar kecepatan perubahan iklim karena tekanan pembangunan yang terlalu tinggi. Jika saluran air dan DAS terus terblokir oleh ekspansi proyek dan sampah, dampaknya akan fatal saat La Nina tiba,” pungkas Brasika. (fa/majalahfakta)