Semua  

KPK Yakin dengan BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan TKI akan Lebih Baik

Saat berlangsung acara sosialisasi transformasi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia.
Saat berlangsung acara sosialisasi transformasi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia.
Saat berlangsung acara sosialisasi transformasi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia.
Saat berlangsung acara sosialisasi transformasi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, transformasi perlindungan TKI dari asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan akan menjadikan upaya perlindungan kepada TKI di luar negeri menjadi lebih baik. Demikian disampaikan oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha, dalam acara sosialisasi transformasi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia.

“Negara harus hadir dalam perlindungan TKI dengan pelayanan yang maksimal, pelayanan lebih dekat, jangkauan lebih luas. BPJS Ketenagakerjaan  meyakinkan akan hal itu,” kata Asep pada acara sosialisasi transformasi di hadapan para perwakilan perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin malam, 31 Juli 2017. “Sebagai sistem baru, transformasi ini akan terus dikaji pelaksanaanya”.

Asep juga menambahkan, setelah melakukan penelaahan panjang, transformasi perlindungan TKI ke sistem jaminan sosial merupakan implementasi dari empat rekomendasi yang diberikan KPK kepada Kemnaker dalam upaya perlindungan TKI di luar negeri.  Empat rekomendasi tersebut adalah perbaikan tata kelola penempatan TKI dari daerah asal melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), perbaikan pengawasan di daerah perbatasan,  penyusunan cost structure (standar biaya), serta perlindungan TKI yang terintegrasi.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha.

Kepada para perwakilan PPTKIS, Asep juga mengingatkan bahwa pelayanan terhadap TKI adalah terkait hal besar karena terkait kepentingan  orang banyak. Namun di balik itu ada risiko yang besar. Yakni potensi tindak pidana korupsi baik berupa suap, pemerasan maupun gratifikasi. Ia berharap para PPTKIS harus berhati-hati. Kepada BPJS Ketenagakerjaan juga diminta untuk tidak melakukan kesalahan yang dilakukan oleh operator dalam sistem jaminan sebelumnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker RI, Maruli A Hasoloan, mengatakan, transformasi perlindungan TKI dari sistem asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada TKI lebih baik. “Karena BPJS adalah badan publik nirlaba, bertanggung jawab langsung kepada presiden, serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta akuntan publik,” ujarya.

Dia juga memberikan apresiasi kepada Konsorsium Asuransi TKI yang selama ini telah memberikan layanan asuransi untuk TKI.

Para perwakilan perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Para perwakilan perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan,  jaminan sosial untuk TKI merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan TKI sebagaimana instruksi presiden.

Perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jamian Kematian sejak sebelum keberangkatan, masa penempatan hingga purna menjadi TKI. “Manfaat yang diberikan sama dengan manfaat pada BPJS Ketenagakerjaan non TKI,” ujarnya. Selain itu ada juga program pilihan berupa  Jaminan Hari Tua.

Agus memastikan, selain mudah, murah serta jangkauan layanan yang luas, BPJS Ketenagakerjaan memastikan memberikan manfaat lebih baik. Misalnya, klaim pengobatan yang tidak terbatas serta jika TKI meninggal dunia, maka anaknya akan disekolahkan hingga sarjana.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Utama Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI), Hermono, mengatakan, pihaknya mendukung transformasi perlindungan TKI ke BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2017 Tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia yang berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Terkait dengan hal itu, BNP2TKI memberikan fasilitasi pendaftaran, penyediaan data TKI, mengintegrasikan sistem, membantu penyelesaian klaim, mensosialisasikan serta melakukan evaluasi. “Kami juga mengusulkan dibentuk tim kecil yang mengidentifikasi kondisi yang terjadi di lapangan serta membentuk call center, sehingga jika ada hal-hal baru di lapangan bisa segera diselesaikan,” ujarnya. (BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI)