Korupsi Dana MBG di BGN: Justice Collaborator Bukan Tameng Pelaku Utama

Jacob Ereste

Oleh: Jacob Ereste
Pecenongan, 25 Juni 2026

FAKTA – Kasus dugaan korupsi dana Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional kian menyita perhatian publik. Bukan hanya karena nilai kerugian yang fantastis, tapi juga karena menyangkut program prioritas pemerintah untuk perbaikan gizi anak Indonesia. Di tengah penyidikan, muncul permohonan Justice Collaborator dari salah satu petinggi BGN, Sony Sonjaya.

Justice Collaborator ada syaratnya
UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur jelas: Justice Collaborator adalah pelaku kejahatan yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara. Imbalannya keringanan hukuman, bahkan bisa bebas, tergantung manfaat yang diberikan.

Tapi tidak semua pelaku bisa jadi JC. SEMA No. 4 Tahun 2011 menegaskan syarat penting: pelaku bukan aktor utama, bukan perencana, dan keterangan yang diberikan signifikan untuk mengungkap pelaku lain. Latar belakang keterlibatan wajib didalami. Jika sejak awal dia otak kejahatan, lalu baru mengaku setelah kasus terbongkar, permohonan JC layak gugur. Apalagi jika tujuannya hanya menyelamatkan diri dengan melimpahkan semua kesalahan ke pihak lain.

Sony Sonjaya ditolak Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan permohonan JC Sony Sonjaya tidak memenuhi kriteria. Hasil penyidikan sementara menyebut Sony punya peran sentral dalam penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang menjadi obyek perkara. Sebagai mantan Wakil Kepala BGN, Sony dinilai punya tanggung jawab utama dalam rangkaian dugaan tindak pidana MBG. Karena itu Kejagung menolak.

Lanjut ke LPSK
Melalui kuasa hukum Krisna Murti, Sony lalu mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Alasannya, Sony merasa telah memberi informasi penting soal banyak pihak yang terlibat dalam penggelembungan dana BGN untuk MBG. Ia mengaku perlu memberi kesaksian lebih terbuka untuk mengungkap pihak lain.

Skala korupsi yang mencemaskan
Dugaan korupsi di BGN disebut sangat spektakuler. Nilai penggelembungan dana MBG diklaim bisa membeli lebih dari 200 ribu unit motor listrik. Modusnya antara lain jual-beli titik pelayanan MBG, termasuk titik fiktif, dengan nilai pembayaran yang dilipatgandakan.

Karena menyangkut program gizi untuk anak, kasus ini memicu keprihatinan luas. Masyarakat tidak hanya cemas, tapi juga geram. MBG seharusnya jadi solusi stunting dan malnutrisi, bukan ladang korupsi.

Catatan
Justice Collaborator adalah instrumen hukum untuk membongkar kejahatan terorganisir. Bukan celah bagi aktor utama untuk lolos dari jerat hukum. Penegakan hukum kasus BGN akan jadi ujian: apakah serius membongkar sampai ke akar, atau berhenti pada tumbal. Publik menunggu. (F1015/mud)