FAKTA – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu pengembang perumahan di Kota Batu, hingga kini terus bergulir.
Hingga berita ini dilansir, sejauh ini belum ada titik temu antara para pihak, baik pelapor dan juga terlapor.
Kasus ini bermula saat Tina Suhartatik selaku pelapor melakukan pembelian unit rumah secara take over dari pembeli sebelumnya. Menurutnya proses take over tersebut diketahui dan disaksikan oleh pihak developer. Bahkan pihak developer menjamin dan berjanji terkait dengan pelunasan pembayaran akan dibantu melalui fasilitas perbankan/KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Namun ironisnya yang membuat dirinya kaget, pada saat diajukan KPR ke salah satu bank ternyata ditolak. Dikarenakan status lahannya di SHM (Sertipikat Hak Milik), adalah lahan pertanian.
“Saya telah melakukan pembayaran ke pembeli sebelumnya dengan disaksikan pihak developer dan selanjutnya saya mengangsur ke pihak developer, namun ditengah jalan saya merasa ragu terlebih ketika saya ajukan KPR ke bank ditolak karena lahannya masih status tanah pertanian. Ya, akhirnya saya tidak meneruskan cicilan ke pihak developer karena ini semua tidak seperti yang dijanjikan (bisa KPR). Ya saya minta batal saja, kok malah uang pembayaran yang sudah masuk dipotong,” ungkap Tina Suhartatik didampingi kuasa hukumnya dari kantor Hukum Maha Patih Law Office, kepada awak media pada Jumat (7/2/2025).
Kini, dirinya hanya bisa berharap, semoga ke depannya langkah Pemerintah Kota Batu dan Aparat Penegak Hukum (APH) didalam menegakkan Perda terhadap pengembang perumahan/developer di Kota Batu dapat berjalan sesuai aturan.
“Ya, agar tidak semakin banyak korban atau warga masyarakat Kota Batu seperti saya yang dirugikan oleh ulah nakal pengembang perumahan,” harap Tina Suhartatik.
Berkaitan peristiwa yang menimpa kliennya tersebut, Andi Rachmanto, S.H dari kantor Hukum Maha Patih Law Office menyampaikan, bahwa pihaknya telah melporkan perkara ini ke Polres Batu, akan tetapi hingga saat ini masih belum ada titik temu.
“Kami telah melaporkan perkara ini pada 26 Agustus 2024, yang pada intinya pihak kami meminta agar uangnya dikembalikan utuh, akan tetapi pihak perumahan bersikukuh untuk dipotong dengan dalih kalau status tanahnya itu kesalahan dari pihak notarisnya. Ya kalau seperti ini kami berharap biar proses hukum terus berlanjut,” tegas Andi.
Andi menyampaikan, bahwa terkait perumahan yang belum menyelesaikan perizinannya akan tetapi telah melakukan penjualan, tentunya dapat dijerat baik dengan pidana, perdata maupun hukum administratif.
“Pihak kita juga belum melihat keseluruhan izin dari perumahan itu, banyak yang harus dilengkapi mulai dari sertifikat, siteplan, peruntukan tanah, pel banjir, amdal, fasum an lain-lain. Yang jelas apabila perizinan dimaksud belum terlengkapi, maka menurut saya ada dugaan unsur tipu gelap dengan modus perumahan bisa masuk, belum lagi jerat pidana pasal 151 UU No. 1 tahun 2011, yakni tentang perumahan dan kawasan permukiman serta UU perlindungan konsumen maupun sanksi administratif yang akan kita ajukan juga gugatan keperdataan, apabila perkara ini tak kunjung selesai,” paparnya.
Dirinya menegaskan, bahwa pengembang perumahan tidak boleh membangun perumahan jika izinnya masih dalam proses.
“Pengembang perumahan harus memiliki izin lingkungan dan izin-izin lainnya yang sesuai dengan ketentuan. Beberapa izin yang diperlukan untuk membangun perumahan diantaranya meliputi izin lokasi perumahan setempat, izin lingkungan perumahan, izin pemanfaatan lahan, analisis mengenai dampak lingkungan, izin mendirikan bangunan, sertifikat hak milik, izin lalu lintas, pendaftaran penanaman modal, pemakaman dan lain sebagainya. Selain itu, pihak pengembang perumahan juga harus memiliki sertifikat badan usaha dan sertifikat tenaga kerja konstruksi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Dyah Lies Tina, pada saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa terkait perumahan yang dimaksud belum memiliki izin.
“Setelah kami cek memang perumahan itu belum ada izin,” ungkapnya.
Berkaitan dengan perumahan yang dimaksud, juga diakui Kepala Bidang (Kabid) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Tauchid Bhaswara, karena menurutnya hingga saat ini belum ada pengajuann IP3. (Izin pembangunan dan Pengembangan Perumahan).
“Kami cek didata, bahwa belulm ada pengajuan untuk IP3, tentunya atas nama perumahan tersebut,” tandasnya.
Hingga berita ini dilansir, pihak pengembang perumahan belum memberikan tanggapan. (red/mud)