Majalahfakta.id – Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019-2024 Amirul Muchtar menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu diajukan pada November 2021, Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 698/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
“Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian bunyi petitum gugatan melansir laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Amirul menggugat Surya Paloh, Mahkamah Partai NasDem, dan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sumatera Selatan, Herman Deru.
Amirul juga menyampaikan gugatan dalam provisi, atau permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.
“Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota NasDem dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” demikian bunyi petitum gugatan dalam provisi.
Gugatan Diduga soal PAW
Ketua DPP NasDem Korwil Sumatera Selatan III Fauzi Amro mengatakan, gugatan Amirul ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berkaitan dengan masalah Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia menjelaskan, NasDem memang melakukan PAW dengan memberhentikan Amirul dan menggantinya dengan Kawairus Efendy.
Fauzi menjelaskan, perolehan suara Amirul dan Kawairus pada Pileg 2019 lalu memang selisih tipis. Kemudian, Kawairus menduga bahwa Amirul mengambil perolehan suara miliknya dan membawa masalah ini ke Mahkamah Partai.
Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa Amirul dan Kawairus bisa menjabat sebagai anggota DPRD dari Partai NasDem dengan durasi masing-masing 2,5 tahun.
“Sama Mahkamah Partai menindaklanjutinya ke DPP, DPP menindaklanjuti berupa surat PAW. Dasarnya keputusan Mahkamah Partai. Amirulnya enggak puas, akhirnya menggugat,” ujar Fauzi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali juga mengaku belum mengetahui pasti masalah gugatan terhadap Surya Paloh itu. Namun, ia memastikan pihaknya menghormati sikap yang diambil Amirul Muchtar tersebut.
“Dalam pelaksanaan putusan-putusan partai itu, kebijakan-kebijakan partai, ada orang yang merasa dirugikan, ada orang yang tidak puas. Yang tidak puas silahkan gunakan mekanisme yang ada. Mau pengadilan, kemana, itu adalah hal yang harus kita hormati. Karena hak-hak itu diatur dalam UU, setiap warga negara itu dilindungi,” ujar Ali. (wis/hen)