FAKTA – Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam di Maninjau resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan revitalisasi Pasar Sungai Batang Tahun Anggaran 2019, Jumat (24/4). Dari hasil audit, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp265 juta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial A, mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Agam, serta dua rekanan proyek, yakni PJ selaku Direktur Utama PT BSM dan ES sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau, Ade Maulana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menilai pembangunan pasar senilai Rp3,5 miliar tersebut tidak sesuai harapan dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan uji lapangan bersama ahli konstruksi untuk mengecek bobot pekerjaan, volume, serta mutu bangunan,” ujar Ade, Minggu (26/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan lapangan, tim ahli menemukan adanya kekurangan pada aspek bobot pekerjaan, volume, dan kualitas bangunan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat untuk melakukan audit dan penghitungan kerugian negara.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, pembangunan revitalisasi Pasar Sungai Batang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp265 juta. Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Usai penetapan, penyidik langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
Sebelum ditahan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Lubuk Basung dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Mereka kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Maninjau untuk menjalani masa penahanan.
Ade menambahkan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terseret dalam kasus ini.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Semua akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga perkara ini dapat terungkap secara terang,” ucapnya. (ss)






