
UANG bulanan yang diterima para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai Oktober 2015 mendatang dipastikan bertambah setelah usulan kenaikan tunjangan untuk anggota dewan disetujui pemerintah.
Para anggota DPR menerima sejumlah tunjangan, di antaranya tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon, seperti yang tercantum di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Besaran tunjangan kehormatan untuk anggota DPR, misalnya naik dari Rp 3,7 juta menjadi Rp 5,5 juta. Kemudian bantuan langganan listrik dan telepon naik dari Rp 5,5 juta menjadi Rp 7,7 juta.
Kenaikan tunjangan ini, menurut Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, sebagai hal yang lumrah karena jumlah tunjangan saat ini dirasa masih kurang.
“Menurut saya masih kurang itu karena tidak ada kebebasan. Kalau ada kebebasan, kita tentu akan mampu melakukan pengawasan lebih intensif kepada pemerintah,” kata Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Namun, tak semua anggota DPR berpandangan bahwa tunjangan mereka perlu dinaikkan.
Masinton Pasaribu, Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan kondisi masyarakat semakin susah sehingga kenaikan tunjangan belum ada urgensinya.
“Kondisi perekonomian kita sedang sulit. Kondisi kehidupan masyarakat kita makin susah. Jadi, fasilitas tunjangan tidak perlu atau belum perlu dinaikkan,” kata Masinton.
Ketika ditanya apakah tunjangan patut dinaikkan apabila kondisi perekonomian membaik, Masinton mengatakan,“Ya harus sebanding dong. Tingkat kesejahteraan masyarakat bagus, fasilitas buat pejabat juga bagus,” ujarnya.
Tidak etis
Di luar gedung DPR, Yenny Sucipto, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), memandang kenaikan tunjangan anggota DPR tidak etis di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang terpuruk.
“Kalau ada anggota DPR mengatakan kenaikan ini pantas karena peningkatan inflasi, itu jangan dijadikan alasan klasik untuk menaikkan tunjangan. Karena tunjangan anggota DPR sudah selangit,” kata Yenny.
Nada yang kurang lebih sama disuarakan masyarakat.
“Lebih baik uang tersebut dialokasikan kepada rakyat kecil yang membutuhkan. Ketika pemilu, dari mana mereka mendapatkan dukungan ? Mereka lupa dengan rakyat dong,” kata Asep, seorang pengendara ojek di Jakarta.
Berdasarkan data DPR, setiap anggota DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp 42 juta per bulan.
Tapi jika ditambah dengan berbagai tunjangan dan insentif, jumlahnya berkisar antara Rp 58 juta hingga Rp 60 juta per bulan. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com