Kemplang Dana Komite, Eks-Kepala SMAN 19 Palembang Dipidana 7 Tahun Penjara

Mantan Kepala SMAN 19 Palembang, Selamet, dituntut pidana bui 7 tahun, dan M. Arfan, mantan ketua komite dipidana penjara selama 4 tahun.

FAKTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang patut mendapatkan apresiasi karena berani menuntut pengemplang (korupsi) Dana Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Palembang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp358 juta tahun 2021-2022. Akibatnya Selamet, M.Pd., selaku mantan Kepala SMAN 19 Palembang dituntut pidana penjara selama 7 tahun, dan M. Arfan selaku ketua komite dituntut pidana penjara selama 4 tahun.

Kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Selamet dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp331 juta. Sementara M. Arfan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp27.500.000.

Tuntutan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Masrianti, S.H., M.H., pada sidang hari Senin (19/2/2024) di Pengadilan Tipikor Palembang karena kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, serta berlanjut.

Kedua terdakwa diancam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, dan telah diubah dalam UU RI No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KHUP. (ito/hai)