Majalahfakta.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut bahwa pelayanan Bantuan Hukum Gratis kepada masyarakat kurang mampu, yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum ( OBH ) dinilai penting dilakukan.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulbar saat memimpin pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bantuan hukum terhadap warga binaan oleh Tim Panwasda di Rutan Pasangkayu.
“Pemberi Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin merupakan salah satu program utama Badan Pembinaan Hukum Nasional yang dilaksanakan oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai penyelenggara di daerah,” kata Kakanwil Sulbar.
Sehingga Tim Panwasda hari ini melakukan wawancara langsung terhadap warga binaan sebagai bentuk pengawasan langsung kepada OBH yang sedang melakukan pendampingan hukum.
“Kami berharap OBH yang saat ini memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat atau warga binaan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yaitu Bantuan Hukum diperuntukkan bagi masyarakat/kelompok miskin,’ jelasnya. (amk)