Majalahfakta.id – Satpol PP mengamankan 22 karyawan dan 11 pengunjung sebuah karaoke berkedok depot di Surabaya
Tempat karaoke berkedok depot di Surabaya yang nekat buka selama PPKM. Tempat itu langsung disegel usai digerebek.
Kasi Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum), Satpol PP Kota Surabaya Saiful Iksan mengatakan, penggerebekan dilakukan berkat adanya info dari masyarakat.
“Ada yang kasih tahu info kalau di sana masih buka. Langsung gerak cepat meluncur ke sana,” ujar Saiful, Sabtu (4/9/2021) seperti dikutip dari detik.com.
Saiful menambahkan tempat karaoke tersebut sudah seringkali melanggar jam buka. Dan atas pelanggaran kali ini, pihaknya mengenakan denda administratif Rp 5 juta.
“Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang menyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp 5 juta dendanya, yaitu denda protokol kesehatan,” terangnya.
“Untuk pengunjung melanggar prokes dengan kerumunan. Denda perorangan Rp 150 ribu dan tempat usaha Rp 5 juta,” imbuh Saiful.
Dalam penggerebekan itu, Satpol PP sempat akan terkecoh. Sebab tempat karaoke itu menggunakan modus seakan-akan sebagai depot atau rumah makan.
Saiful mengungkapkan pihaknya sempat terkecoh dengan penampilan tempat karaoke itu. Sebab dari depan, tempat itu menyamar sebagai rumah makan.
“Tulisannya depot, ternyata untuk minum dan karaoke. Kita datang, terus masuk seperti tertipu, karena lantai bawah itu parkiran motor. Yang dipakai (lantai) di atas, ada kerumunan juga,” papar Saiful.
Saiful menegaskan selama penerapan PPKM Level 3 ini, rumah hiburan umum masih belum diperbolehkan buka. Untuk itu, pihaknya mengaku akan terus rutin melakukan pengawasan. (red)