Karena Tidak Amanah Dalam Mengelola Uang Komite, Jadi Pesakitan di Pengadilan Tipikor

FAKTA, PALEMBANG – Karena tidak amanah dalam pengelolaan Pungutan Komite Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN) 19 yang merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp 358.777.250.00,- membuat mantan Kepala Sekolah, Slamet. M.pd. dan M. Arfan, selaku ketua Komite menjadi Pesakitan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang , kedua terdakwa diduga memperkaya diri dan orang lain( Korporasi ) dihadapan Ketua Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Masrianti. SH MH. 

Dalam uraiannya, Jaksa Penuntut umum mengatakan, perbuatan Kepala Sekolah Selamet. Mpd dan M. Arfan, turut serta melakukan perbuatan mempunyai hubungan sedekian rupa yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan menguntungkan kan diri sendiri atau orang lain bersama saksi, M.Arfan. ( yang dilakukan penuntutan nya secarah terpisah) menyalagunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya dengan cara melakukan melakukan pungutan uang komite yang ditentukan jumlahnya, serta waktu pembayaran serta tidak melakukan pertanggung jawaban penggunaan dana komite secara transparan dan tidak membukukan dana komite tersebut pada rekening bersama antara Komite sekolah dan sekolah. Ini bertentangan dengan pasal tentang Komite Sekolah, yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Rp 358.777.250.00′- ujar Penuntut Umum.

Perbuatan para terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat(1) pasal 3 UURI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat( 1) ke1 jo pasal 64 ayat( 1 ) ke 1. KUHP(ito)

Editor: 50N1