Daerah  

IWOI Aceh Tetap Garda Depan, Setiap Insiden Wartawan

Tanggapan Ketua IWOI Aceh, Apresiasi Polres Pidie Jaya atas Penahanan Pelaku Pemukulan Wartawan CNN

FAKTA – Penahanan inisial (IS), dilakukan setelah ia diperiksa sejak Senin (27/1/2025) di Mapolres Pidie Jaya, Aceh. Setelah dua hari pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahannya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Dimas KHS AMF, S.H., mengapresiasi langkah cepat Polres Pidie Jaya dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan. Oknum Keuchik berinisial IS (Beurijuek), yang diduga melakukan pemukulan terhadap wartawan CNN Indonesia, Ismail M. Adam (Ismed), resmi ditahan pada Selasa (28/1/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Rabu, (29/1/2025).

Ketua IWOI Aceh, Dimas KHS AMF, S.H., menilai keputusan Polres Pidie Jaya sebagai langkah positif dalam menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap insan pers.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Pidie Jaya yang telah bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Penahanan terhadap pelaku menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Dimas.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai organisasi pers di Aceh dan nasional. Insiden pemukulan terhadap jurnalis Ismail M. Adam terjadi pada Jumat malam, 24 Januari 2025. Tindakan kekerasan tersebut dikecam oleh banyak pihak karena dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, saat dikonfirmasi pada Senin malam (27/1), membenarkan bahwa IS masih dalam pemeriksaan intensif. “Masih diperiksa intensif di Polres,” ujar Kapolres melalui pesan singkat kepada wartawan.

Lanjut dia (red- IWOI) Aceh menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi, mengingat jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Organisasi ini juga meminta kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara transparan agar dapat menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba mengintimidasi atau mengkriminalisasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Kami berharap kasus ini menjadi preseden bagi perlindungan jurnalis di Indonesia. Tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya melukai individu, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang merupakan pilar demokrasi,” tegas Dimas.

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan kekerasan terhadap wartawan dapat diminimalisir, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi para jurnalis di Aceh dan seluruh Indonesia.

Lanjut, Dimas mencoba untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi wartawan/jurnalis, karena apapun ceritanya wartawan diberikan kebebasan mutlak dan dilindungi dalam undang – undang.

“Kita IWOI Aceh menjadi garda terdepan untuk mengayomi dan melindungi jurnalis yang di intimidasi dan dikriminalisasi oleh oknum, siapapun oknumnya kita akan menjadi garda terdepan seperti yang kemrin dan yang sudah,” tutupnya. (bung madi)