FAKTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) resmi menyampaikan keputusan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Kuala Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (30/4/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, didampingi unsur pimpinan dewan. Hadir dalam acara tersebut Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi, unsur Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala SKPD, serta para camat se-Kabupaten Barito Kuala.
Penyampaian rekomendasi dibacakan oleh anggota DPRD Barito Kuala, Basrin, S.Hut. Dalam paparannya, dewan menekankan beberapa poin krusial yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah:
- Pemerintahan & Kesra: Dewan meminta akselerasi nyata dalam penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting melalui program unggulan seperti Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) dan Program Makan Gratis Bergizi (MBG). Selain itu, peningkatan IPM melalui program “Sekolah Rakyat” menjadi prioritas.
- Ekonomi & Keuangan: SKPD yang tidak mencapai target pendapatan diminta untuk segera dievaluasi. Dewan mendorong digitalisasi UMKM, kemudahan perizinan investasi sektor unggulan, serta pengoptimalan peran BUMD/BUMDes untuk mendongkrak PAD.
- Efisiensi Anggaran (UU No. 1 Tahun 2022): DPRD memberikan peringatan keras terkait porsi belanja pegawai yang harus dirasionalisasi maksimal 30% dari total APBD secara bertahap hingga tahun 2027, guna menjamin kesehatan fiskal daerah.
- Mitigasi Bencana: Pemkab didesak segera menyusun Raperda Penanggulangan Bencana dan membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).
Basrin menegaskan bahwa seluruh poin rekomendasi yang belum terealisasi wajib dimasukkan kembali dalam tindak lanjut LKPJ Tahun Anggaran 2026 mendatang.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengawasan yang dilakukan pihak legislatif. Ia menilai rekomendasi tersebut merupakan cerminan perhatian tinggi DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Kritik membangun, saran, dan masukan yang disampaikan adalah modal berharga bagi kami untuk menyempurnakan langkah ke depan. Hal ini akan menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan publik serta memaksimalkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ujar H. Bahrul Ilmi.
Bupati juga menekankan bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Masyarakat, dan Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik demi kemajuan daerah. (F-913)






