FAKTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar sosialisasi kepada pengendara sekaligus uji emisi kendaraan bermotor, di frontage sisi barat Jalan Ahmad Yani. Kali ini, sosialisasi dan uji emisi dibantu oleh jajaran Satlantas Polrestabes Kota Surabaya.
Tujuan sosialisasi dan uji ambang batas emisi kali ini untuk memantau kadar gas buang yang dihasilkan mesin kendaraan bermotor. Sekaligus untuk mengingatkan para pengendara supaya melakukan pengecekan mesin kendaraan secara berkala.
Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Surabaya, Soe Priyo Utomo mengatakan, uji emisi menyasar kendaraan angkutan orang hingga barang. Mulai dari mobil pribadi, pikap, mikrolet, bus, hingga truk, baik itu berbahan bakar bensin maupun solar.
Priyo menjelaskan, sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, kendaraan bahan bakar bensin dan solar memiliki parameter yang berbeda.
Kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin buatan kurang dari tahun 2007, parameter karbon monoksidanya (CO) harus di bawah 4,5 persen dengan hidrokarbon (Hc) 1200 ppm. Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar bensin buatan lebih dari tahun 2007, CO yang dihasilkan harus di bawah 1,5 persen dengan Hc 200 ppm.
Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar solar, parameternya dilihat dari jenis dan beban kendaraannya. Untuk kendaraan bermesin diesel di bawah kapasitas 3,500 ton buatan tahun 2010 ke bawah, ambang batas emisi yang dihasilkan adalah CO 70 persen. Sedangkan kendaraan berkapasitas di atas 3,500 ton buatan di atas tahun 2010, ambang batasnya 50 persen.
“Ketika ada kendaraan yang emisinya tidak sesuai dengan aturan, ada teguran presisi dari kami dan Satlantas Polrestabes. Tegurannya, pengemudi harus memperbaiki kendaraanya dengan jangka waktu seminggu, jadi belum ada sanksi tilang, sementara ini imbauan saja,” kata Priyo, Kamis (24/8/2023).
Priyo menyebutkan, sosialisasi dan uji emisi ini sudah biasa dilakukan oleh pemkot untuk mencegah adanya pencemaran polusi udara di Kota Surabaya. Biasanya, pemkot menggelar 4 kali uji emisi kendaraan di lokasi berbeda secara masif dan acak dalam sebulan.
“Tak hanya 4 kali dalam sebulan, ke depannya kami juga akan melakukan uji emisi rutin sebanyak 8 kali selama sebulan,” sebut Priyo.
Dalam uji emisi ini, 12 kendaraan terjaring, mulai dari kendaraan pribadi, angkutan barang dan penumpang. Bahkan, kendaraan instansi pemerintahan juga tak luput dari pengecekan emisi gas buang. Dari 12 kendaraan tersebut, 2 di antaranya dinyatakan melebihi ambang batas emisi.
Seperti diketahui, uji emisi juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan polusi udara, di mana salah satu sumber utamanya berasal dari emisi kendaraan bermotor. Dengan melakukan uji emisi secara teratur, pemerintah dapat menilai dan mengendalikan kadar emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan.
Pelaksanaan uji emisi adalah keharusan untuk setiap masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Ketentuan uji emisi kendaraan ini telah diatur sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (kij)