Masyarakat Tegal Bersatu Siap Seret Pejabat Dinas ke Kejaksaan, Diduga Selewengkan Dana Revitalisasi dan BOS

Tegal, majalahfakta.id – Suhu pengawasan publik di Kabupaten Tegal kembali memanas. Gerakan Masyarakat Tegal Bersatu memastikan akan melaporkan seorang pejabat Kepala Dinas dan salah seorang Kabid serta Kepala Sekolah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Kamis, (22/10/2026) besok. Laporan itu terkait dugaan penyelewengan dana revitalisasi sekolah dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai sudah menyalahi aturan secara terang-benderang.

Koordinator Masyarakat Tegal Bersatu, Ismet Gunawan, S.H., mengatakan langkah hukum itu terpaksa diambil setelah pihaknya mencium aroma penyimpangan yang sistematis di lingkungan pendidikan. Menurut dia, ada dua klaster dugaan yang menjadi fokus laporan.

Pertama, terkait dana revitalisasi. Ismet menduga pelaksanaan revitalisasi sejumlah sekolah tidak dikerjakan secara swakelola sebagaimana amanat petunjuk teknis, melainkan dipihakketigakan kepada rekanan. Praktik itu, jika terbukti, jelas menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara karena memangkas partisipasi warga sekolah dan komite.

“Untuk revitalisasi adanya dugaan kegiatan tersebut dipihakketigakan. Yang jelas itu menyalahi aturan,” ujar Ismet pada majalahfakta.id, Rabu (21/10/2026).

Kedua, dugaan penyelewengan dana BOS. Masyarakat Tegal Bersatu mencium adanya kejanggalan dalam pengadaan buku yang bersumber dari anggaran BOS. Pola pengadaannya diduga tidak transparan dan mengarah pada penggelembungan harga serta penyeragaman pemasok yang merugikan sekolah.

Tidak berhenti di situ, Ismet juga menyoroti praktik jual beli seragam sekolah oleh oknum pihak sekolah yang menurutnya melanggar Permendiknas. Aturan itu secara tegas melarang sekolah menjual bahan atau pakaian seragam dengan kewajiban tertentu kepada peserta didik. Praktik tersebut kerap dikeluhkan wali murid karena membebani ekonomi keluarga, terutama di awal tahun ajaran.

Dengan laporan resmi yang akan dilayangkan besok, Masyarakat Tegal Bersatu mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal untuk tidak tinggal diam. Menurut Ismet, laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tidak masuk angin.

“Adanya laporan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal harus bisa menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal diharapkan segera membuka penyelidikan untuk memastikan apakah dugaan penyelewengan dana revitalisasi dan BOS itu benar terjadi atau hanya kekeliruan administratif. (sus)