Dipecat Gegara Narkoba, Seorang Oknum Personel Polres Pasangkayu, Sulbar

Pemecatan Brigpol H dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lapangan apel corona Polres Pasangkayu.

FAKTA – Satu anggota Kepolisian Polres Pasangkayu Brigpol H dipecat dari dinas alias diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkoba.

Pemecatan Brigpol H dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lapangan apel corona Polres Pasangkayu, yang dipimpin langsung Wakapolres dengan dihadiri pejabat Polres Pasangkayu. Senin (26/2/2024).

Pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Kapolda Sulbar, berdasarkan Salinan dan Keputusan Kapolda Sulbar Nomor :Kep /20/1/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang PTDH dari Dinas Polri, Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 Tanggal 30 September 2010, tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

Kapolres Pasangkayu melalui Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya, mengatakan upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman kepada personil polri yang melakukan pelanggaran.

“Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Recky

Lanjut kata dia, adapun atensi dari pimpinan tertinggi polri dan Kapolda sulbar yaitu, polri harus memberantas peredaran narkoba.

“Namun yang terjadi masih terdapat personel Polri yang menggunakan dan mengedarkan narkoba sehingga pimpinan kita mengambil langkah tegas berupa PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran terkait narkoba” tegasnya

Wakapolres juga mengingatkan secara tegas kepada seluruh jajaran Polres Pasangkayu untuk tidak ada lagi yang terlibat hukum apalagi terlibat hukum kasus narkoba,” ingatnya dengan tegas.