Daerah  

Dianggap Tidak Transparan Kepala Dispermades Tegal Dituntut Mundur Masyarakat Desa Balaradin

Masyarakat Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal lakukan demo. di kantor Dispermades, tuntut Kepala Dinas mundur.

FAKTA – Masyarakat Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal melakukan unjuk rasa ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades).  Mereka menuntut agar Bupati Tegal mencopot Teguh Mulyadi sebagai Kepala Dinas karena dianggap tidak transparan dan tidak bisa melayani kepentingan masyarakat desa Balaradin.

Mereka menuntut pihak Bapermas agar menyerahkan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Kepala Desa Balaradin terkait kegiatan anggaran yang dikelola untuk tahun anggaran tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

Limi salah seorang warga desa Balaradin dalam orasinya menuntut agar Kepala Baperdes transparan dan segera menyerahkan LPJ yang diminta masyarakat. Kalau mempersulit tuntutan dari masyarakat, Limi menuntut agar Teguh Mulyadi mundur dari jabatannya. Dan akan mengerah massa lebih banyak untuk mendemo.

Demo yang dilaksanakan pada hari ini Rabu, 7 April 2025, mendatangkan sekitar 100 orang tersebut dikawal puluhan aparat dari pihak Polisi dan TNI. Sehingga tidak menimbulkan anarkis.

Toipin, SH yang ikut berdemo mengaku sebagai aktivitas peduli desa ikut menyerukan keluhan masyarakat desa Balaradin. Toipin dengan suara lantang memberikan semangat para pendemo agar tuntutan berhasil. Masyarakat desa Balaradin jangan kendor harus tetap semangat sampai tuntutannya dikabulkan. Syukur hari ini sudah ada keputusan, tegasnya.

Kepala Dinas Dispermades, Teguh Mulyadi saat memberikan penjelasan pada para Pendemo dan sempat membuat dingin suasana.

” Bila tuntutan tidak ada tindak lanjutnya, pihak pendemo akan mendatangkan lima kali lipat untuk datang ke Dispermades melakukan demo besar -besaran dan ini bukan main-main nanti akan Kami buktikan,” ancam Toipin, yang diiringi suara yel – yel dari pendemo.

Terlihat dalam demo tersebut awalnya Teguh Mulyadi Kepala Dispermades tidak tampak untuk langsung menemui para pendemo.

Pendemo hanya dipersilahkan menemui lewat tujuh orang perwakilan untuk melakukan musyawarah dengan Teguh Mulyadi yang bertempat di ruangan rapat dinas tersebut.

Berbaur dengan suara sound system yang keras musyawarah berjalan lancar. Para perwakilan masyarakat yang tergabung dalam forum peduli desa Keluar dari ruangan dengan wajah ceria.

Rosidin dari tim forum peduli desa saat dikonfirmasi FAKTA menyampaikan, hasil musyawarah dengan Kepala Dispermades mengahasilkan ada titik terang.

” LPJ akan diserahkan menunggu hasil rapat antara Kepala desa, BPD, Camat Lebaksiu dan Bapermades. Rapat tersebut akan dilaksanakan di Sekretariat Pemkab Tegal pada hari Rabu mendatang,”ujar Rohidin.

Lanjutnya, setelah pihak tim sudah mendapatkan LPJ dari tahun 2022 sampai 2024, nanti pihak tim akan melakukan kroscek anggaran yang tercantum dalam LPJ di lapangan. Seperti benar apa tidak anggaran untuk RT dan RW sudah diserahkan. Termasuk kegiatan lainnya apa sudah benar sesuai peruntukannya.

Sepertinya emosi masyarakat desa Balaradin yang melakukan demo mulai mereda, setelah mendengar penjelasan Teguh Mulyadi, Kepala Dispermades Kabupaten Tegal.

Teguh dengan nada santai menjelas, dirinya mendengar tuntutan para pendemo yang meminta mundur dari jabatannya. Dirinya tidak keberatan dicopot asal dikehendaki Bupati Tegal. Namun harus dipahami, bahwa tuntutan masyarakat pendemo tidak tepat sasaran, karena yang memegang SPJ desa bukan Dispermas.

Terusnya, yang memegang SPJ adalah pihak Kepala desa, BPD dan bupati melalui Camat. Untuk itu pihak Bapermas akan melaporkan permasalahan ini pada Bupati Tegal. Sehingga pihak -pihak terkait akan dipertemukan.

” Yah Kami akan mengundang pada hari Rabu minggu mendatang Masyarakat perwakilan desa Balaradin, Kepala Desa dan BPD Balaradin, pendamping desa serta Camat. Nantinya dari hasil pertemuan akan ada keputusan terkait penyerahan SPJ yang diminta Masyarakat desa Balaradin,” jelas Teguh.

Masih menurut Teguh, dalam pertemuan nanti pihak BPD harus membawa SPJ tahun 2020 sampai 2024. Juga pihak Bupati melalui Camat mestinya sudah mendapatkan SPJ. Klo memang pihak Camat belum mendapatkan SPJ bisa saja pihak Kepala Desa belum atau tidak memberikan. Tapi mestinya SPJ harus dilaporkan bupati per tahunnya. Karena selama kurun waktu tiga tahun saja tidak memberikan SPJ menyalahi aturan. Nanti dalam pertemuan ketahuan siapa yang bohong, pungkas Kades.

Atas penjelasan dari Teguh Mulyadi, Kepala Dispermades sangat disambut baik para pendemo. Mereka pulang dengan senyum ceria dan harapan yang baik. (sus)