FAKTA – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyampaikan, hingga Senin (9/1/2023) penyidik sudah mendengar kesaksian tujuh orang.
“Dari jumlah ini, tiga orang dari internal kita dan tiga orang lagi dari eksternal. Dan statusnya masih terperiksa, oknum polisi itu,” ujarnya.
Lanjut Kabid Humas, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan. “Tentuya penyidik mendatangkan ahli kejiwaan,” lanjutnya.
Dikatakan, sekali lagi, bahwa terkait kasus tersebut, sudah tujuh orang diperiksa dan hasil pemeriksaan sementara tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila.
Dari hasil pemeriksaan, antara lain yang disita berupa alat penyimpan data berupa micro SD sudah diperiksa Bidpropam.
Micro SD disita artinya direkam ? “Ini masih didalami micro SD isinya apa saja. Masih didalami penyidik,” tandas Kombes Dirmanto kepada awak media.
Untuk diketahui, oknum Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur diamankan Propam Polda Jatim atas dugaan kasus kekerasan seksual dan pornografi, Selasa (3/1/2023) lalu.
Dia dilaporkan oleh Istrinya sendiri, MH (41), kepada Propam Polda Jatim karena dianggap memiliki perilaku seksual yang menyimpang.
Oknum Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.
Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH (41), karena sudah tak mampu menerima perilaku menyimpang suaminya itu yang berkaitan dengan kekerasan seksual, tindak asusila, dan pornografi.
Awalnya, MH mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Propam Polda Jatim.
Dalam aduannya, MH juga melaporkan bahwa Aiptu AR diduga keras telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain, yakni rekan-rekan AR sesama anggota polisi. (hms)