Majalahfakta.id – Mantan Kepala Desa ( Kades ) Tamalantik Kecamatan Tanduk Kalua, Cakrabuana yang belum lama menghirup udara bebas terhadap vonis Pengadilan Tipikor Mamuju. akhirnya kembali dieksekusi Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Mamasa Prov. Sulawesi Barat ( Sulbar).
Mantan kades tersebut terpidana Korupsi dana desa ( DD ) tahun 2018, dan kini kembali dijebloskan ke dalam lembaga pemasyarakatan kelas III B Mamasa, setelah permohonan kasasi JPU diterima oleh MA dengan putusan MA nomor 980/k/pid.sus/2022 tanggal 22 Maret 2022.
“ Karena bebas di pengadilan tingkat pertama, akhirnya JPU langsung kasasi di MA dan permohonanan kasasi diterima dengan nomor putusan MA. Dan hari Kamis 14 April 2022 pukul 14.00 Wita, setelah dikantongi putusan MA , saat itu langsung eksekusi terpidana Korupsi DD di Desa Tamalantik, untuk dijebloskan ke Lapas Kelas III B Mamasa.” ungkap Kajari Mamasa, Musa.
Sementara itu putusan pengadilan Tipikor pengadilan Negeri Mamuju dengan Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mam, menyebutkan dalam amar putusannya yaitu :
* Menyatakan terdakwa Cakrabuana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair penuntut umum;
* Membebaskan terdakwa Cakrabuana tersebut dan dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
* Menyatakan terpidana Cakrabuana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;
* Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cakrabuana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
* Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Terdakwa Cakrabuana sebesar Rp. 456.880.185,16 (Empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah enam belas sen), dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik Terdakwa oleh Penuntut Umum, dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Cakrabuana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (amk)