Majalahfakta.id – Begitu pentingnya musyawarah untuk kesepakatan itu dilakukan pihak – pihak jika ada masalah yang merugikan, seperti yang dialami Korban S. Br Siregar , istri alm, B. Tampubolon, (55) penduduk Desa Huta raja Kecamatan Tantom Angkola, Tapanuli Selatan Padang Sidimpuan.
Kasus ini sudah cukup lama, sesama mereka yang masih ada hubungan dekat sedarah (namar hulahula, boru) terkait harta warisan, peninggalan mertuanya, S.Br regar Istri alm B. Tampubolon.
Padahal warisan itu sudah dibagi untuk masing masing, dari 8 (delapan) bersaudara, 4(empat laki laki dan 4 perempuan).
Memang sengketa tanah ini, dipermasalahkan cukup sedikit satu lungguk istilah di daerah Huta raja ini,
Korban tidak sabar lagi, caci maki dan ancaman dari sepihak, sedih sekali seorang janda ini, ujar Korban baru baru ini, di rumahnya tanggal (25/ 5/2022).
Entah siapa yang benar, publik tidak tahu persis, Karena melihat sepihak sepihak, dan berbeda kepentingan.
Kesimpulan yang dilakukan Korban sementara, S. Br Regar selaku pembeli tanah tersebut dari abang adeknya beberapa tahun silam sesuai fakta dan kwintansi Surat dan saksi saksi, ujar keluarganya, sambil menunjukkan bukti bukti pada Wartawan saat berkunjung di salah satu Keluarganya di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Kamis ( 9/ 6/ 2022 ).
Karena merasa dirinya menjadi Korban, S. Br.Siregar mengundang hatobangon, pengetua adat, hula hula, dan Haha anggi serta bapak kepala desa, setempat ujar Keluarga S. Br.Siregar saat Berkunjung di rumah Keluarganya di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Undangan pertemuan musyawarah akan dilaksanakan pada hari sabtu, tanggal 18/6/2022 di kantor desa dan Kepala Desa yang memimpin pertemuan itu, sesuai dengan Undang Undang Desa Berhak menyelesaikan masalah di Luar Pengadilan, untuk memusyawarahkan dengan secara itikad baik norma adat dan agama, mengingat hubungan masih keluarga sedarah, tambahnya lagi kepada Wartawan.
Masih menurut keluarga Korban, tanah tersebut sudah dikuasai selama dua tahun, dan enam kali musim dengan hasil sewa nya mencapai Rp 1.500.000, sementara dasar mereka menguasai tanah tersebut juga dengan alas hak jual beli kepada besan (Amangbao Simanjuntak, B) yang dibeli Dari Haha anggi (Abang adek) dengan waktu tidak sama, dikuatkan oleh surat desa dan notaris, tertanda, A1-2-3.
Hingga berita ini diturunkan Wartawan mencoba menghubungi pihak besannya B. Simanjuntak dengan telepon selulernya ,tapi tidak aktif.
Wartawan mencoba kepala desa Huta Raja J.Simanjunta melalu telepon selulernya dengan nomor 08237133xxxx, juga tidak aktif, sehingga wartawan tidak bisa mengetahui, apakah undangan itu sudah disampaikan kepada Korban Sopiarman Br.Siregar, atau benar kah ada Peristiwa yang mendatangkan kerugian akibat Surat tersebut. (wis/ras)