FAKTA – Satuan Tugas (Satgas) Ilegal Drilling yang dibentuk Pj Wali Kota Prabumulih bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 5 Agustus 2024, berhasil menggagalkan pengiriman ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga akan disalurkan ke Ogan Komering Ulu (OKU).
Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas Satgas dalam menekan maraknya aktivitas ilegal di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus ini terjadi saat Polres Prabumulih dan Forkopimda menangkap enam tersangka yang membawa BBM ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin.
Barang bukti yang diamankan mencakup 8.000 liter minyak dan tiga unit mobil pick-up yang digunakan untuk pengangkutan.
Pj Sekda Prabumulih, Aris Priadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Prabumulih pada Rabu (21/8/2024), mengapresiasi kinerja Satgas dan menegaskan pentingnya keberadaan Satgas ini dalam upaya menekan penyalahgunaan BBM di wilayah Prabumulih.
“Alhamdulillah, Satgas yang baru kita bentuk pada 15 Agustus 2024 kemarin berhasil menggagalkan pengiriman BBM ilegal yang melintas di Kota Prabumulih,” ujar Aris Priadi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, menambahkan bahwa enam tersangka yang diamankan berasal dari berbagai desa di Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin.
BBM ilegal ini rencananya akan dikirim ke Ogan Komering Ulu (OKU),” jelasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHPidana dan/atau pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar rupiah.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam memberantas praktik ilegal drilling dan penyelundupan BBM di wilayah Sumatera Selatan, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya. (hms/red)