Aliansi LSM Indonesia Demo di KPK Desak Tetapkan Status Bupati dan Ketua DPRD Lamongan

Aliansi LSM Indonesia berunjuk rasa di depan gedung KPK.

FAKTA – Aliansi LSM Indonesia gelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kawasan Kuningan, Jakarta selatan, Kamis (25/1/2024).

Adapun unjuk rasa ini mendesak agar KPK segera memutuskan status hukum Yuhronur Effendi selaku Bupati Lamongan dan menetapkan status hukum Abdul Ghofur selaku Ketua DPRD Lamongan. Pasalnya, mereka sudah dipanggil dan diperiksa oleh lembaga anti rasuah tersebut, namun statusnya masih mengambang.

Seperti dinyatakan Usman Mahu selaku koordinator aksi Aliansi LSM Indonesia saat menyampaikan orasinya di depan gedung KPK bahwa Bupati Lamongan Yuhronur Effendi hingga saat ini belum ditetapkan status hukumnya, padahal sudah 2 kali dipanggil dan diperiksa KPK.

Bupati Lamongan sudah dua kali diperiksa KPK pada 12 dan 19 Oktober 2023 di Gedung KPK Jakarta atas dugaan korupsi Kasus pembangunan Gedung Pemkab Lamongan APBD 2017-2019. Nilai proyeknya Rp151 miliar.

“Dan saat pembangunan Yuhronur menjadi Sekda dan pada tahun 2019, dia kemudian baru terpilih sebagai bupati,” ungkapnya.

Bahkan dari 20 orang yang diperiksa ada 4 orang sudah ditetapkan status tersangka namun belum dipublikasi oleh KPK. Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur sudah diperiksa satu kali dan Bupati Lamongan Yuhronur Effendi sudah diperiksa dua kali termasuk yang diperiksa.

Intinya, dilanjutkannya lagi menjelaskan, bahwa masyarakat Lamongan resah dan kecewa pada pemerintah termasuk Bupati yang statusnya masih menggantung.

Dalam hal ini, Aliansi LSM Indonesia peduli dan terpanggil terhadap kasus korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang dinilai megah namun membawa masalah.

Sejatinya, Aliansi LSM Indonesia mendesak KPK untuk serius dan tidak main-main serta segera tetapkan status hukum terhadap bupati yang dikenal dengan panggilan Pak YES tersebut.

“Jangan sampai KPK masuk angin, bila memang sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka segera umumkan, dan bila memang tidak segera juga untuk di klarifikasi, mohon dengan sangat buat KPK segera ambil keputusan bila tidak akan menjadi preseden Buruk,” pungkasnya. (ari)