Gugatan 25M Togar Situmorang Gagal, 4 Media Pertimbangkan Lakukan Gugatan Balik

Gugatan terhadap jurnalis di PN Denpasar gagal. (Foto : fa/majalahfakta.id)

Denpasar, majalahfakta.id — Upaya hukum perdata bernilai fantastis Rp25 miliar yang dilayangkan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali resmi menemui jalan buntu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar secara tegas mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara sengketa pemberitaan tersebut.

Putusan krusial ini tertuang dalam amar putusan e-Court atas perkara perdata Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin, Kamis (5/11/2026).

Juru Bicara sekaligus Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, SH., MH., mengonfirmasi bahwa majelis hakim memutus untuk menghentikan pemeriksaan perkara sebelum memasuki materi pokok gugatan.

“Mengabulkan eksepsi Kuasa Hukum Tergugat I, II, III dan IV tentang kewenangan mengadili. Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor: 958/Pdt.G/2026/PN Dps,” tegas majelis hakim sebagaimana dikutip dari situs resmi PN Denpasar.

Selain membatalkan gugatan, majelis hakim juga menghukum pihak penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp588.000,00.

Perkara ini sebelumnya menyeret empat entitas pers bereputasi di Bali, yakni: PT Bali Intermedia Digital (Radar Bali dan Radar Buleleng), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika), dan PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews).

Putusan ini disambut antusias oleh koalisi empat perusahaan media serta Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali. Kemenangan ini dinilai sebagai benteng pertahanan vital bagi kemerdekaan pers dan preseden penting penolakan tindakan pembungkaman jurnalisme (Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation / Anti-SLAPP).

Koordinator Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, menegaskan bahwa fakta persidangan membuktikan perkara ini murni merupakan sengketa produk jurnalistik. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dan Dewan Pers, setiap sengketa pemberitaan wajib menyelesaikan mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta mediasi di Dewan Pers—bukan langsung ditarik ke ranah pidana maupun perdata peradilan umum.

“Proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum ditempuh secara utuh dan selesai oleh penggugat. Sehingga ketika mekanisme ini belum ditempuh, artinya ini masih di domain atau kewenangan mutlak dari Dewan Pers,” ujar Rhadite.

Rhadite menambahkan, tuntutan ganti rugi imateriil fantastis hingga Rp25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terindikasi kuat sebagai bentuk chilling effect atau usaha intimidasi finansial terhadap industri pers.

“Gugatan terhadap media ini jelas merupakan bentuk SLAPP (against press). Pertama, mereka tidak menempuh mekanisme sebagaimana diatur UU Pers. Kedua, hak jawab yang sudah diberikan tidak digunakan dengan baik. Ketiga, nominal ganti kerugian yang diminta menunjukkan bahwasanya penggugat tidak punya itikad baik,” tegasnya.

Kandasnya gugatan ini tidak terlepas dari kesaksian ahli pers yang dihadirkan oleh Tim Advokasi Solidaritas Jurnalis Bali, yakni Hendrayana dari Dewan Pers. Dalam keterangannya di persidangan, Hendrayana menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa pengadilan umum harus menolak sengketa karya jurnalistik sebelum ada penilaian resmi atau rekomendasi yang tuntas dari Dewan Pers.

Atas putusan tersebut, Pemimpin Redaksi radarbali.id, Muhammad Ridwan, menyampaikan apresiasi mendalam kepada tim hukum LBH Bali, solidaritas antar-jurnalis, serta ketegasan majelis hakim PN Denpasar.

“Terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah bekerja dan mengawal perkara ini, teman-teman solidaritas jurnalis yang kompak dan solid, serta majelis hakim yang telah menangani perkara ini secara objektif,” ungkap Ridwan.

Meski perkara perdata di PN Denpasar telah gugur, empat perusahaan media bersama tim LBH Bali mengindikasikan tidak akan berhenti di sini. Pihaknya tengah mengkaji opsi hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Togar Situmorang atas dugaan kerugian reputasi dan imateriil akibat gugatan yang dinilai asal-asalan tersebut.

Sesuai Hukum Acara Perdata, pihak penggugat memiliki waktu 14 hari kalender sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap—apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bali. Jika hingga tenggat waktu tersebut tidak ada memori banding yang didaftarkan, maka putusan Sela PN Denpasar ini secara otomatis berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). (fa)