Tegal, majalahfakta.id – Banyak persoalan pertanahan di masyarakat berawal dari salah paham yang sederhana: menganggap akta sama dengan sertifikat, atau menganggap surat jual beli sudah cukup sebagai bukti kepemilikan tanah. Hal itu disampaikan Notaris Kabupaten Tegal, Miftahudin Khusnul Khuluq, S.H., M.Km saat ditemui di kantornya, Rabu (4/11/2026).
Menurut Miftahudin, akta dan sertifikat memiliki fungsi yang berbeda. Akta adalah dokumen yang dibuat di hadapan pejabat berwenang untuk mencatat suatu perbuatan hukum, misalnya jual beli, hibah, atau pembagian waris. Sementara sertifikat adalah bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Akta itu bukti telah terjadi perbuatan hukum. Sertifikat itu bukti hak atas tanahnya sudah tercatat atas nama siapa. Keduanya penting, tapi tidak bisa saling menggantikan,” ujar Miftahudin.
Ia mencontohkan kasus yang sering terjadi di Tegal. Warga membeli tanah, hanya membuat kwitansi atau surat pernyataan di bawah tangan, lalu merasa sudah sah menjadi pemilik. Padahal, tanpa akta jual beli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tanpa balik nama sertifikat di BPN, secara hukum tanah tersebut masih tercatat atas nama penjual.
Kondisi itu rawan menimbulkan sengketa. Misalnya, ketika penjual meninggal dunia, ahli warisnya bisa mengklaim tanah tersebut masih milik keluarga. Atau ketika penjual menjual kembali tanah yang sama kepada orang lain. Dalam posisi seperti itu, pembeli pertama akan kesulitan membuktikan haknya karena tidak memiliki dokumen yang kuat.
Miftahudin juga mengingatkan soal pentingnya memeriksa keaslian dan status tanah sebelum transaksi. Warga disarankan mengecek sertifikat ke BPN untuk memastikan tanah tidak sedang diagunkan, tidak dalam sengketa, dan nama pemiliknya sesuai. Selain itu, perlu dipastikan pula batas tanah jelas, tidak tumpang tindih, dan penjual benar-benar berhak menjual.
“Jangan tergiur harga murah, lalu terburu-buru bayar. Cek dulu sertifikatnya, cek riwayat tanahnya, cek siapa pemiliknya. Lebih baik lambat sedikit, tapi aman,” katanya.
Terkait waris, Miftahudin menyebut banyak sengketa tanah di keluarga terjadi karena pembagian waris hanya dilakukan secara lisan. Ia menyarankan agar pembagian waris dituangkan dalam akta, kemudian dilanjutkan dengan balik nama sesuai kesepakatan ahli waris. Dengan begitu, masing-masing ahli waris memiliki kepastian hukum atas bagiannya.
Untuk pembuatan akta, Miftahudin menjelaskan bahwa notaris dan PPAT bekerja berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak. Oleh karena itu, kejujuran dan kelengkapan dokumen menjadi kunci. Jika ada dokumen yang dipalsukan atau keterangan yang tidak benar, akta yang dibuat bisa bermasalah di kemudian hari.
Ia juga mengimbau warga yang memiliki tanah belum bersertifikat untuk segera mengurusnya sesuai ketentuan yang berlaku. Tanah yang belum bersertifikat, seperti tanah girik atau letter C, memiliki kekuatan pembuktian yang lebih lemah dibanding sertifikat. Sertifikat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, baik untuk pemilik maupun untuk ahli warisnya.
“Urus tanah selagi semua pihak masih hidup dan masih bisa dimintai keterangan. Jangan menunggu sudah sengketa baru diurus, biayanya bisa lebih besar dan waktunya lebih lama,” ujar Miftahudin.
Ia berharap, dengan pemahaman yang lebih baik tentang akta, pertanahan, dan sertifikat, masyarakat di Kabupaten Tegal bisa lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan terhindar dari sengketa tanah yang berkepanjangan. (sus)






