Jembatan Sikabu Ambruk Dua Tahun Setelah FHO, Empat Orang Didakwa Korupsi

Suasana Sidang Tipikor, Pengadilan Negeri Padang, Kamis, 29 Oktober 2026. (foto: SS)

Padang, majalahfakta.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 7,5 miliar.

Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Kamis, 29 Oktober 2026. 

Empat terdakwa yang dihadirkan adalah Boiyaqi Bachter, Afdal, Yendri, dan Irwan Fitriades.

Jaksa Penuntut Umum Yoki mengatakan Boiyaqi Bachter selaku Direktur PT Maidah Rekajaya diduga mengalihkan seluruh pekerjaan rekonstruksi jembatan kepada Afdal.

Dalam pelaksanaannya, Boiyaqi bersama Afdal diduga mengubah pemasangan lima batang sheet pile atau turap penahan tanah. 

Perubahan tersebut berupa penggeseran posisi sheet pile ke arah belakang abutmen (ABT) 2 lama sekaligus mendekati badan sungai sehingga mengurangi kedalaman pemancangan.

“Terdakwa Boi bersama-sama dengan terdakwa Afdal membelokkan pemasangan lima batang sheet pile ke arah belakang Abutmen (ABT) 2 lama serta penggeseran pemasangan sheet pile menjadi lebih mendekati badan sungai yang mengakibatkan pengurangan kedalaman pemancangan,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Jaksa juga mengungkapkan pemasangan sheet pile di sisi kiri dan kanan ABT 2 tidak menempel pada struktur abutmen. Terdapat ruang sekitar satu meter yang kemudian dicor menggunakan semen tanpa perubahan kontrak maupun justifikasi teknis.

Menurut jaksa, perubahan tersebut dilakukan untuk memudahkan penyedia melaksanakan pekerjaan. Dua tahun setelah serah terima akhir pekerjaan atau Final Hand Over (FHO), jembatan tersebut runtuh dan tidak dapat digunakan.

JPU juga mendakwa Boiyaqi dan Afdal membuat as built drawing atau gambar akhir pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dokumen tersebut disebut tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan shop drawing.

Berdasarkan laporan kajian teknis ahli dari Universitas Jambi, jaksa menyebut pergeseran posisi sheet pile yang mengurangi kedalaman pemancangan efektif, ditambah paparan aliran sungai dan erosi, menjadi faktor utama penurunan stabilitas dinding penahan tanah.

Sementara itu, Irwan Fitriades selaku konsultan pengawas didakwa tidak menjalankan pengawasan mutu pekerjaan sebagaimana mestinya. 

Jaksa menilai Irwan membiarkan dan menyetujui perubahan pekerjaan atau addendum yang dilakukan penyedia.

Jaksa juga menyebut Irwan menggunakan nama PT Triartha Nusa Engineering dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan.

Adapun Yendri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan rekonstruksi didakwa tetap menandatangani dokumen administrasi dan menyetujui pembuatan as built drawing yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, meskipun terdapat penyimpangan pelaksanaan kontrak.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan para terdakwa telah memperkaya Boiyaqi sebesar Rp 1,6 miliar dan Afdal sebesar Rp 1,7 miliar. 

Perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat.

Di luar persidangan, tim advokat Boiyaqi dan Irwan yang terdiri atas Putri Deyesi Rizki, Mesa Marcelina, dan tim membantah konstruksi perkara yang disampaikan jaksa. 

Mereka menilai dakwaan belum menguraikan secara cermat penyebab runtuhnya jembatan, terutama kejadian banjir yang berulang di kawasan tersebut.

“Padahal pengerjaan rekonstruksi jembatan ini sudah FHO (Final Hand Over),” kata Putri Deyesi.

Menurut Putri, keruntuhan jembatan berkaitan dengan banjir besar yang beberapa kali melanda kawasan itu. Ia menyebut salah satu kejadian banjir terjadi pada 17 Desember dan didukung data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Putri mengatakan, setelah lima batang sheet pile jatuh, sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum, konsultan pengawas, dan kontraktor, sempat dipanggil untuk membahas kondisi jembatan.

Dari pembahasan tersebut, menurut dia, muncul kesimpulan bahwa diperlukan anggaran untuk perbaikan. Namun, surat tanggap darurat yang diterbitkan disebut tidak ditindaklanjuti hingga tiga kali.

“Surat tanggap darurat ini sampai tiga kali dan tidak ditanggapi. Hingga jembatan satu baloknya jatuh,” ujarnya.

Tim advokat juga menyoroti aktivitas galian C di bagian hilir jembatan. Putri menduga aktivitas tersebut menyebabkan gerusan tanah yang turut memengaruhi kerusakan sheet pile.

“JPU hanya bicara soal rubuhnya jembatan, tapi tidak bicara tentang penyebab rubuhnya,” kata Putri.

Majelis hakim yang diketuai Jimmi Hendrik Tanjung, dengan hakim anggota Hendri Jono dan Emria, menunda persidangan hingga pekan berikutnya setelah pembacaan dakwaan selesai.

Jembatan Sikabu/Kayu Gadang diketahui runtuh pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto saat itu menyebut kerusakan jembatan telah diawali gerusan di sekitar fondasi akibat perubahan arah aliran sungai. Kondisi tersebut berlangsung sejak pertengahan 2022 hingga Januari 2023 dan diperparah curah hujan tinggi.(SS)