Kota Batu, majalahfakta.id – Operasi Sikat Semeru 2026 membuahkan hasil signifikan di wilayah hukum Polres Batu. Delapan perkara pencurian sepeda motor berhasil dibongkar dalam operasi 12 hari yang digelar 10 sampai 21 Oktober 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi meringkus 11 orang pelaku. Lima diantaranya masuk dalam daftar Target Operasi. Tiga pelaku tercatat sudah pernah berurusan dengan hukum alias residivis.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., saat press rilis di Mapolres, Jumat 23 Oktober 2026, sore. Satu perkara yang mencuri perhatian publik adalah kasus curanmor yang lebih dulu viral di Instagram @infobatusam dan @mbatu24jam terkait dugaan pencurian di tiga titik berbeda di Batu.
Barang Bukti 6 Ranmor Diamankan
Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H., menyebut timnya mengamankan enam unit motor yang diduga hasil kejahatan. Daftarnya meliputi Honda CRF tanpa pelat, Yamaha N-Max AG 3717 ECX, Honda Beat AB 5861 LV, Honda Beat N 3980 ABS, Honda Beat N 4709 HHI, dan Honda Scoopy AG 3012 DEB.
Disamping motor, penyidik juga menyita peralatan pembobol. Yakni kunci leter T, dua anak kunci T, kunci L, dan magnet khusus untuk menjebol pengaman lubang kunci. Beberapa barang lain seperti helm, jaket, dompet, tang dan gembok ikut dijadikan pendukung pembuktian.
Modus Kunci T dan Duplikat Kunci
Hasil pemeriksaan awal mengungkap cara kerja pelaku. Mereka diduga memakai kunci T untuk merusak rumah kunci, serta modus kedua dengan menggandakan kunci asli milik korban.
Menurut Kapolres, modus duplikat kunci patut diwaspadai. Artinya pelaku tidak selalu beraksi dengan merusak secara paksa, melainkan bisa menggunakan kunci palsu hasil penggandaan.
Tiga Residivis dan Jerat 7 Tahun Penjara
Keberadaan tiga residivis di antara 11 tersangka menjadi catatan tersendiri bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan pelaku pada TKP lain.
Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru soal pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun kurungan.
Saat ini seluruh berkas masih dalam tahap penyidikan Satreskrim Polres Batu. Identifikasi kepemilikan motor sitaan juga masih berjalan agar bisa dikembalikan kepada pemilik sah sesuai prosedur.
Polres Batu mengingatkan warga agar tidak lengah. Gunakan kunci tambahan, pastikan stang terkunci, dan jangan parkir sembarangan tanpa pengawasan. Jika melihat atau menjadi korban curanmor, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau call center 110. (Mud/F.1015)






