Tegal, majalahfakta.id – Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal mendadak sesak, Kamis, 23 Oktober 2026. Hampir 50 wartawan yang biasa meliput di Kabupaten Tegal tiba-tiba berkumpul di sana, membuat karyawan kejaksaan kebingungan. Ada yang mengira akan ada demo wartawan, ada yang menduga akan ada perkara besar.
Tak lama teka-teki itu terjawab. Serombongan orang dari Masyarakat Tegal Bersatu datang membawa sebendel berkas laporan dugaan korupsi. Sasarannya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal. Bukan satu laporan, tapi tiga skandal pendidikan sekaligus disodorkan hari itu, menyeret PLT Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, pengurus MKKS SMP, hingga sejumlah kepala SMP.
Koordinator Masyarakat Tegal Bersatu, Ismet Gunawan, S.H., M.H, yang datang langsung mengantar berkas itu menyebut ada pola pengondisian yang rapi dan sistematis di balik proyek-proyek pendidikan tahun 2026. Semua sudah diatur sejak dari atas.
“Ada tiga poin pengaduan yang kami laporkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal,” kata Ismet.
Poin pertama adalah soal pengadaan buku di SMP. Menurut Ismet, sekolah-sekolah diduga diarahkan untuk hanya membeli ke beberapa penyedia tertentu untuk tiga jenis buku sekaligus, buku teks utama, buku non-teks, dan buku muatan lokal Bahasa Jawa. Praktik itu jelas menabrak prinsip pengadaan yang seharusnya efisien, efektif, dan transparan sesuai juklak-juknis BOS. Sekolah tidak diberi ruang memilih, hanya disodori satu dua nama penyedia yang sudah ditentukan dari atas.
“Khusus untuk pengadaan buku ada 10 persen dari dana BOS yang diduga dikondisikan. Mereka menunjuk hanya beberapa penyedia saja yang mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
Poin kedua jauh lebih sensitif karena menyeret lingkaran keluarga kekuasaan. Masyarakat Tegal Bersatu mengendus dugaan monopoli biro jasa study tour SMP se-Kabupaten Tegal. MKKS SMP Kabupaten Tegal diduga mengarahkan seluruh SMP agar hanya menggunakan satu biro travel wisata untuk kegiatan study tour siswa. Dan yang membuat laporan ini makin panas, biro travel yang ditunjuk itu diduga milik sepupu Bupati Tegal sendiri.
Poin ketiga adalah dana revitalisasi SMP 2026. Tahun ini Kabupaten Tegal mendapat jatah 14 sekolah penerima revitalisasi. Dana yang menurut petunjuk teknis wajib dikerjakan secara swakelola oleh sekolah, diduga justru diarahkan oleh Dinas Pendidikan untuk menunjuk pihak ketiga. Pola lama yang berulang, swakelola hanya di atas kertas.
“Seharusnya swakelola, tapi Dinas mengarahkan agar sekolah menunjuk pihak ketiga dalam pelaksanaan revitalisasi,” kata Ismet.
Laporan itu kini sudah resmi berada di meja Kejaksaan. Masyarakat Tegal Bersatu memberi tenggat, jika tidak ada tindak lanjut, mereka akan turun ke jalan minggu depan.
“Kami berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti dan menelaah apa yang kami laporkan. Kemungkinan minggu depan kami akan melakukan aksi demonstrasi jika Kejaksaan tidak menanggapi pengaduan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan memilih bungkam. Sampai berita ini ditayangkan, Winarto, PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, tidak bisa ditemui di kantornya. Dihubungi lewat telepon seluler tidak tersambung, pesan WhatsApp hanya centang satu. (sus)






