Mamuju, majalahfakta.id – Pelaksanaan proyek pekerjaan pemeliharaan drainase di Jalan Andi Pettarani kota Mamuju, yang dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat lagi – lagi menuai sorotan dari aktivis LSM Hasan Karaeng Siama yang juga sekaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Sulawesi Barat.
Sorotan tersebut tidak semata-mata tertuju pada pelaksanaan fisik pekerjaan, melainkan pada minimnya keterbukaan informasi publik. Berdasarkan pantauan Ketua DPD LSM KPK-RI Sulawesi Barat di lokasi, proyek hanya memasang papan informasi bertuliskan. “ Pekerjaan Pemeliharaan Drainase Jl. AP Pettrani, Estimasi Anggaran 210.000,00, Target Panjang 200 Meter, Pemeliharaan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju” tanpa mencantumkan target waktu pelaksanaan hingga papan proyek tersebut diduga tidak lengkap dan sehingga berpotensi Korupsi.

Lanjut, Ketua DPD LSM KPK-RI Sulawesi Barat Hasan Karaeng Siama mengungkapkan pemasangan papan informasi proyek yang tidak lengkap atau hanya mencantumkan nilai anggaran dan volume saja dinilai melanggar prinsip transparansi publik.
”Ini karena diduga kuat menyembunyikan identitas penting proyek, seperti, nomor kontrak, jangka waktu kerja, dan sumber dana spesifik, ini kerap diindikasikan sebagai trik untuk menghindari pengawasan masyarakat terhadap keterlambatan proyek, ” ungkapnya pada Kamis (8/10/2026).
Ia juga mengatakan tindakan menyembunyikan informasi detail pada papan proyek berpotensi melanggar sejumlah regulasi yaitu :
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memberikan akses informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat.
2. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memasang papan nama proyek di lokasi kerja sebagai bentuk transparansi.
Berikut Informasi yang Wajib Tercantum pada Papan Proyek sesuai aturan keterbukaan informasi, sebuah papan proyek pemeliharaan infrastruktur (seperti drainase) yang benar harus memuat data lengkap, mencakup: Nama Kegiatan/Paket Pekerjaan, Nomor dan Tanggal Kontrak, Nilai Kontrak/Nominal Anggaran, Sumber Dana (misal: APBD, APBN), Waktu Pelaksanaan (jumlah hari kalender), Nama Kontraktor/Penyedia Jasa, Nama Perusahaan Pengawas/Konsultan Supervisi, Volume Pekerjaan.
Lebih lanjut, Hasan Karaeng Siama juga dikatatakan andaikan tidak di naikkan beritanya di majalah fakta tidak ada papan proyek terpasang, dan juga pada hari ini Kamis, (7/10/2026) sudah ada aktifitas pekerja.
”Kami dari LSM KPK-RI Sulawesi Barat mendukung penuh program pembangunan kabupaten Mamuju, hanya saja di sayangkan dari Dinas yang terkait karena tidak ada transparansi penggunaan keuangan Daerah begitupun keuangan Negara, ” ujarnya Hasan Karaeng Siama dengan nada kesal.
Tentu negara tidak memberikan ruang praktik yang tertutup, ini yang sering di abaikan oleh pihak pelaksana pekerjaan entah itu proyek swakelola atau pihak ketiga yang kerja, tetapi ini Proyek pekerjaan pemeliharaan Drainase yang ada di jln Andi Pettarani diduga masih menyimpang karena tidak ada waktu di mulai pekerjaan dan berakhirnya pekerjaan ini masih belum ada transfaransi ke masyarakat.
Oleh karena itu, Ketua LSM KPK-RI Sulawesi Barat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, atau Inspektorat melakukan audit serta pemeriksaan,” tutup Hasan Karaeng Siama dengan tegas. (Ammank-007)






