Sumber Air di Masjid Raya Cubadak Mentawai Diproyeksikan Jadi Kolam Ikan, DPRD Pariaman Soroti Potensi Ekonomi

Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim meninjau sumber air di kawasan Masjid Raya Cubadak Mentawai. (Foto : SS)

Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim meninjau sumber air di kawasan Masjid Raya Cubadak Mentawai. Air tersebut direncanakan mendukung pengembangan kolam ikan sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pariaman, majalahfakta.id — Sumber air yang selama ini tampak sederhana di kawasan Masjid Raya Cubadak Mentawai, Kota Pariaman, mulai dilirik sebagai aset produktif. Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim meninjau langsung lokasi itu untuk melihat peluang optimalisasi sumber air bagi pengembangan kolam ikan.

Peninjauan tersebut dilakukan beberapa waktu lalu. Muhajir melihat kondisi sumber air, lingkungan sekitar, serta lokasi kolam yang direncanakan dikembangkan.

Menurut dia, potensi tersebut perlu dikelola dengan perencanaan yang jelas agar tidak berhenti sebagai fasilitas fisik. Ketersediaan sumber air dan lahan, kata dia, dapat menjadi modal awal untuk membangun kegiatan produktif di lingkungan masjid.

“Kita ingin aset dan potensi yang ada di sekitar masjid bisa memberikan manfaat. Masjid tentu fungsi utamanya adalah tempat ibadah, tetapi di sisi lain masjid juga bisa menjadi pusat pemberdayaan masyarakat,” ujar Muhajir.

Muhajir mengatakan pengembangan kolam ikan membutuhkan kajian teknis sejak awal. Salah satunya memastikan sumber air dapat dialirkan secara optimal untuk menjaga kebutuhan kolam tanpa mengganggu fungsi lingkungan maupun kebutuhan masyarakat lainnya.

Selain sistem pengairan, pengelolaan kolam juga perlu memperhitungkan jenis ikan yang dibudidayakan, kebutuhan pakan, pemeliharaan, hingga mekanisme pemanfaatan hasil panen.

Dengan perencanaan tersebut, pengembangan kolam tidak sekadar menjadi proyek pembangunan fisik, tetapi dapat diarahkan menjadi kegiatan produktif yang berkelanjutan.

Peninjauan langsung juga dilakukan untuk memetakan persoalan yang mungkin muncul di lapangan. Kondisi geografis, sumber air, lokasi kolam, dan kebutuhan teknis dapat dilihat secara lebih konkret sebelum program dikembangkan.

Gagasan menjadikan lingkungan masjid sebagai ruang pemberdayaan masyarakat bukan konsep baru dalam sejarah Islam. Masjid pada berbagai periode juga berkembang sebagai pusat pendidikan, musyawarah, pelayanan sosial, dan aktivitas kemasyarakatan.

Konsep tersebut ingin dihidupkan dalam bentuk yang lebih kontekstual di Masjid Raya Cubadak Mentawai.

Pengembangan kolam ikan menjadi salah satu opsi. Selain menghasilkan nilai ekonomi, kegiatan budidaya dapat menjadi sarana pembelajaran bagi masyarakat.

Jika dikelola secara profesional, hasil budidaya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, mendukung kegiatan sosial, atau membantu pembiayaan aktivitas masjid.

“Kita ingin ada kegiatan yang produktif di lingkungan masjid. Kalau dikelola dengan baik, hasilnya bisa kembali untuk masyarakat dan mendukung kegiatan masjid. Prinsipnya adalah bagaimana potensi yang ada bisa menjadi sumber kebermanfaatan,” kata Muhajir.

Namun, pengelolaan tersebut membutuhkan sistem yang transparan dan akuntabel. Pengurus maupun kelompok pengelola perlu memiliki pembagian tugas, pencatatan produksi dan keuangan, serta mekanisme pemanfaatan hasil agar kegiatan tidak berhenti setelah kolam selesai dibangun.

Potensi lain dari pengembangan kolam ikan adalah keterlibatan generasi muda. Pemuda dapat dilibatkan dalam pemeliharaan ikan, pengelolaan kualitas air, pencatatan pertumbuhan, pemasaran, hingga pengembangan model usaha.

Budidaya ikan juga memungkinkan penerapan teknologi sederhana, mulai dari pengelolaan kualitas air hingga pencatatan produksi. Hasil panen kemudian dapat dipasarkan melalui jaringan masyarakat maupun platform digital.

Dengan pola tersebut, kawasan masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga ruang belajar. Anak-anak dapat mengenal lingkungan. Pemuda memperoleh pengalaman kewirausahaan. Pengelola masjid belajar mengembangkan kegiatan produktif. Masyarakat memperoleh peluang ekonomi.

Bagi Muhajir, gagasan optimalisasi sumber air dan pengembangan kolam ikan menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat tidak selalu harus dimulai dari proyek berskala besar.

Potensi yang sudah tersedia di lingkungan warga dapat menjadi titik awal apabila dikelola dengan perencanaan dan pengawasan yang baik.

“Mudah-mudahan ini bisa dikembangkan secara bertahap. Yang penting kita mulai dari potensi yang ada, dikelola dengan amanah dan profesional. Kalau hasilnya nanti bisa dirasakan masyarakat, tentu itu menjadi keberkahan bagi masjid dan lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Rencana tersebut kini menempatkan satu sumber air sebagai titik awal gagasan yang lebih luas: mengubah aset lingkungan menjadi kegiatan produktif, melibatkan masyarakat, dan memperkuat fungsi sosial masjid.

Jika pengelolaannya berjalan sesuai rencana, kolam ikan di Masjid Raya Cubadak Mentawai bukan hanya menghasilkan ikan. Ia dapat menjadi contoh bagaimana sumber daya sederhana di lingkungan masyarakat dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi yang manfaatnya kembali kepada warga. (SS)