Kabut Asap Masuk Sumbar, Gubernur Mahyeldi Beri Opsi Sekolah Belajar Jarak Jauh

Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P.(Foto : SS)

Gubernur Sumbar meminta bupati dan wali kota menyesuaikan kebijakan sekolah dengan kualitas udara di wilayah masing-masing. Asap disebut tidak hanya berasal dari Sumbar, tetapi juga terbawa dari Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Padang, majalahfakta.id — Kabut asap yang kembali memengaruhi kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Barat mulai masuk ke ruang kelas. Pemerintah Provinsi Sumbar meminta seluruh bupati dan wali kota menyesuaikan kebijakan pembelajaran dengan kondisi udara di daerah masing-masing, termasuk membuka kemungkinan pembelajaran jarak jauh jika situasi memburuk.

Arahan itu dituangkan Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam Surat Edaran Nomor 660/975/SE/BPBD-2026. Pemerintah kabupaten dan kota diminta menyiapkan langkah antisipasi dampak asap, termasuk menentukan apakah sekolah tetap menjalankan pembelajaran tatap muka atau beralih sementara ke pembelajaran jarak jauh.

“Untuk menentukan sekolah jarak jauh tergantung situasi di daerah. Apakah sekolah melakukan pembelajaran jarak jauh atau tidak, itu kewenangan bupati dan wali kota,” kata Mahyeldi, Rabu, 16 September 2026.

Kebijakan tersebut menempatkan kualitas udara lokal sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran. Artinya, tidak ada satu keputusan yang otomatis berlaku seragam untuk seluruh kabupaten dan kota di Sumbar.

Untuk jenjang sekolah menengah atas, Mahyeldi mengatakan pemerintah provinsi saat ini masih mengutamakan keberlangsungan pembelajaran dengan memperkuat perlindungan terhadap siswa.

“Anak-anak SMA sudah beranjak dewasa. Mereka bisa ke sekolah dengan melengkapi diri seperti menggunakan masker,” ujarnya.

Meski demikian, aktivitas belajar tetap berada dalam konteks kondisi kualitas udara yang dapat berubah mengikuti cuaca dan arah angin.

Pemprov Sumbar sebelumnya juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara terdampak kabut asap. Bagi masyarakat yang harus berada di luar ruangan, pemerintah menganjurkan penggunaan masker, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.

Pemantauan pemerintah menunjukkan persoalan asap tidak semata-mata berasal dari wilayah Sumbar. Pada pemantauan 1–3 September 2026, misalnya, Pemprov Sumbar mencatat 19 titik panas di lima kabupaten, sementara titik panas juga terdeteksi dalam jumlah besar di sejumlah provinsi tetangga.

Mahyeldi mengatakan sebagian asap yang mencapai Sumbar berasal dari kebakaran hutan dan lahan di luar wilayah provinsi.

“Ini bukan hanya karena kebakaran yang terjadi di Sumbar. Ada juga asap dari Riau, Jambi dan Sumatera Selatan,” katanya.

Arah dan kecepatan angin menjadi faktor penting dalam pergerakan asap. Ketika angin membawa asap menuju Sumbar, konsentrasi asap di wilayah tertentu dapat meningkat.

Data Pemprov Sumbar pada awal September menunjukkan titik panas yang terdeteksi di provinsi tetangga cukup signifikan. Berdasarkan data SIPONGI periode 1–3 September hingga pukul 14.00 WIB, terdapat 301 titik panas di Jambi, 229 titik di Riau, dan 2.422 titik di Sumatera Selatan. Data tersebut juga mencatat titik panas di Bengkulu dan Sumatera Utara.

Namun, keberadaan titik panas tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh asap di Sumbar berasal dari wilayah tersebut. Pergerakan asap dipengaruhi dinamika atmosfer, termasuk arah dan kecepatan angin.

Karena itu, pemerintah provinsi menilai penanganan kabut asap membutuhkan koordinasi lintas wilayah.

Menurut Mahyeldi, penanganan tidak cukup dilakukan di daerah yang menerima dampak asap. Lokasi yang menjadi sumber kebakaran juga harus ditangani agar emisi asap dapat ditekan.

“Lokasi yang menjadi sumber kabut asap itu yang harus diselesaikan. Kita koordinasikan dengan kementerian terkait agar pemadaman di daerah tersebut bisa dimaksimalkan sehingga tidak berdampak ke Sumbar,” ujarnya.

Pemprov Sumbar sebelumnya telah mendorong koordinasi dengan provinsi tetangga dalam penanganan karhutla. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat menambah sumber asap baru.

Dengan kondisi tersebut, kebijakan sekolah di Sumbar kini dibuat lebih fleksibel. Bupati dan wali kota diberi ruang untuk menentukan pola pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

Bagi pemerintah provinsi, pilihan pembelajaran jarak jauh bukan keputusan otomatis, melainkan langkah yang dapat diambil apabila kondisi lingkungan di suatu daerah memang membutuhkan perlindungan tambahan bagi siswa.

Sementara itu, pemerintah daerah diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dan cuaca sebelum menentukan langkah berikutnya. Dengan demikian, kegiatan pendidikan tetap berjalan, tetapi keselamatan dan kesehatan siswa menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk pembelajaran. (SS)