APBD Perubahan Kota Pariaman 2026 Disepakati Rp660,33 Miliar, DPRD Soroti Percepatan Program

Persetujuan ditandatangani Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD-P 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Selasa, 15 September 2026. (Foto : SS)

Enam fraksi DPRD Kota Pariaman menyetujui Ranperda APBD-P 2026. Belanja daerah ditetapkan Rp660,33 miliar dengan defisit Rp21,69 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto.

Kota Pariaman, majalahfakta.id — Enam fraksi DPRD Kota Pariaman menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu menetapkan belanja daerah sebesar Rp660,33 miliar, lebih besar dibanding pendapatan yang diproyeksikan Rp638,64 miliar.

Persetujuan tersebut diketok Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD-P 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Selasa, 15 September 2026.

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Wali Kota Mulyadi, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, jajaran asisten, kepala organisasi perangkat daerah, serta pejabat Pemerintah Kota Pariaman.

Berdasarkan Keputusan DPRD Kota Pariaman Nomor 10/KEP/DPRD/IX/2026, struktur APBD-P 2026 yang disetujui terdiri atas pendapatan Rp638.637.643.010 dan belanja Rp660.331.156.851,38.

Dengan komposisi tersebut, anggaran mengalami defisit Rp21.693.513.841,38. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama sehingga pembiayaan netto mencapai Rp21.693.513.841,38.

Adapun pengeluaran pembiayaan ditetapkan nol rupiah. Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Berkenaan juga ditetapkan Rp0.

Ranperda Belum Langsung Menjadi Perda

Meski telah mendapatkan persetujuan DPRD, Ranperda APBD-P 2026 belum langsung berlaku sebagai peraturan daerah. Pemerintah Kota Pariaman masih harus menyampaikan rancangan tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan Ranperda APBD-P 2026.

Menurut Yota, proses pembahasan tersebut merupakan bagian dari hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta penganggaran.

“Sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda APBD-P ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah,” kata Yota.

Tahapan evaluasi gubernur menjadi proses berikutnya sebelum perubahan APBD tersebut dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Proyek Fisik Diminta Segera Disiapkan

Yota meminta seluruh organisasi perangkat daerah mulai menyiapkan pelaksanaan program dan kegiatan setelah proses evaluasi selesai.

Ia secara khusus menekankan kesiapan proyek fisik beserta dokumen pengadaannya. Menurut dia, kesiapan administratif diperlukan agar program dapat segera berjalan setelah APBD-P ditetapkan.

“Setelah proses evaluasi selesai, saya berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah dapat segera menyiapkan pelaksanaan program dan kegiatan, khususnya proyek fisik, lengkap dengan dokumen pengadaannya, sehingga pelaksanaan dapat dimulai sesegera mungkin guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Percepatan pelaksanaan anggaran tersebut diharapkan berdampak pada aktivitas ekonomi daerah melalui belanja pemerintah, terutama kegiatan pembangunan dan proyek fisik.

Namun, percepatan tetap menunggu tahapan evaluasi dan penetapan Ranperda menjadi Perda. Setelah seluruh proses tersebut selesai, perangkat daerah dapat melaksanakan program sesuai alokasi anggaran dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

DPRD dan Pemko Jadi Penentu Pelaksanaan

Yota menyebut persetujuan APBD-P 2026 merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD sesuai fungsi serta kewenangan masing-masing.

Ia mengatakan perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik.

“Penetapan APBD-P ini pada hakikatnya merupakan wujud tanggung jawab bersama, baik Pemerintah Daerah maupun DPRD, sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing, untuk mengakselerasi pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pariaman,” katanya.

Dengan disetujuinya Ranperda APBD-P 2026, perhatian pemerintah daerah kini bergeser pada tahapan berikutnya: evaluasi gubernur, penetapan menjadi Perda, kemudian pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dialokasikan dalam perubahan anggaran.

Yota mengajak seluruh unsur pemerintahan daerah menjalankan anggaran tersebut sebagai bagian dari mandat pelayanan kepada masyarakat.

“Saya ingin mengajak kepada kita semua agar selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional, dan ini adalah tanggung jawab kita selaku pelaksana pemerintahan daerah,” ujar Yota. (SS)