2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Kini Dilindungi BPJS, Program Tuwai Ketan Terus Diperluas

Wali Kota Pariaman Yota Balad kembali menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 154 pekerja rentan di Aula Lantai III Kantor Bersama Karan Aur, Kota Pariaman, Selasa, 15 September 2026. (Foto : SS)

Sebanyak 154 pekerja rentan kembali menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan. Program Tuwai Ketan juga telah melindungi 1.974 pekerja rentan hingga Agustus 2026.

Kota Pariaman, majalahfakta.id — Risiko kecelakaan kerja tidak mengenal jenis pekerjaan. Bagi pekerja rentan yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan harian, satu musibah dapat mengganggu ekonomi seluruh keluarga. Pemerintah Kota Pariaman mencoba mempersempit risiko itu melalui program Tuwai Ketan atau Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan.

Wali Kota Pariaman Yota Balad kembali menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 154 pekerja rentan di Aula Lantai III Kantor Bersama Karan Aur, Kota Pariaman, Selasa, 15 September 2026.

Penerima perlindungan kali ini berasal dari sejumlah kelompok pekerja. Mereka terdiri atas 106 pedagang dari Kecamatan Pariaman Utara, 38 tukang jahit se-Kota Pariaman, dan 10 asisten rumah tangga.

Penyerahan kartu tersebut berlangsung dalam kegiatan Sosialisasi Program Jamsostek dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan di daerah itu tahun 2026.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman Herry Asmanto, Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kota Pariaman Yosneli Balad, serta Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit bersama jajaran.

Program itu tidak hanya ditandai dengan penyerahan kartu. Pada kesempatan yang sama, Yota menyerahkan santunan sebesar Rp10 juta kepada ahli waris Zainal Abidin, buruh harian lepas asal Desa Koto Marapak, Kecamatan Pariaman Timur.

Zainal merupakan salah satu penerima manfaat program tersebut. Ia meninggal pada 4 Juli 2026.

Penyerahan santunan itu memperlihatkan salah satu manfaat konkret kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ketika risiko kerja menimpa pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga.

Yota mengatakan program Tuwai Ketan merupakan bentuk kepedulian bersama aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman terhadap pekerja rentan.

Melalui skema tersebut, ASN didorong ikut memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pemerintah Kota Pariaman juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat Kota Pariaman khususnya pekerja rentan yang belum mempunyai jaminan perlindungan sosial, dan banyak manfaat yang didapat oleh para pekerja rentan dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujar Yota.

Menurut dia, perlindungan sosial diperlukan agar pekerja rentan tidak menghadapi seluruh dampak ekonomi seorang diri ketika mengalami kecelakaan kerja atau musibah dalam menjalankan pekerjaannya.

Data pemerintah daerah setempat menunjukkan hingga 2026 terdapat 2.897 pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah tersebut mencakup 641 petugas keagamaan dan lembaga adat se-Kota Pariaman serta 1.974 pekerja rentan yang dilindungi melalui gerakan Tuwai Ketan hingga Agustus 2026.

Angka tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja yang selama ini relatif rentan terhadap guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun risiko pekerjaan.

Kelompok penerima program kali ini memperlihatkan luasnya sasaran Tuwai Ketan. Pedagang, tukang jahit, hingga asisten rumah tangga merupakan pekerja yang memiliki karakter pekerjaan berbeda, tetapi sama-sama berhadapan dengan risiko kerja dan ketidakpastian pendapatan.

Yota mengatakan perlindungan sosial tersebut diharapkan memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

“Dengan kuatnya jaring pengaman sosial ini, diharapkan memicu semangat masyarakat untuk terus bekerja tanpa rasa cemas demi kesejahteraan keluarga, karena mereka sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menyebut manfaat kepesertaan juga dapat dirasakan keluarga atau ahli waris ketika peserta mengalami musibah. Santunan yang diserahkan kepada ahli waris Zainal Abidin menjadi salah satu contoh manfaat tersebut.

Pemko Pariaman kemudian menegaskan kolaborasi pemerintah daerah, ASN dan BPJS Ketenagakerjaan melalui slogan Satu Langkah Perlindungan Sejuta Harapan untuk Pariaman Sejahtera.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman Herry Asmanto mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Pariaman dalam memperluas perlindungan bagi pekerja.

Menurut Herry, kolaborasi tersebut memberikan kepastian jaminan sosial sekaligus perlindungan ekonomi bagi masyarakat pekerja ketika menghadapi risiko pekerjaan.

“Dengan perlindungan pekerja rentan yang kita kolaborasikan saat ini, maka masyarakat pekerja memiliki kepastian atas jaminan sosial dan perlindungan ekonomi saat menghadapi risiko kerja,” kata Herry.

Ia juga menyebut Kota Pariaman telah mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) pada 2026.

Capaian tersebut menjadi bagian dari agenda perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tantangan berikutnya adalah memastikan perlindungan tidak berhenti pada pencapaian cakupan, tetapi tetap menjangkau pekerja rentan yang belum terlindungi.

Dalam kegiatan itu, panitia juga membagikan sejumlah hadiah kepada pekerja rentan yang hadir, di antaranya sajadah dan hadiah lainnya melalui undian.

Bagi Pemerintah Kota Pariaman, program Tuwai Ketan bukan sekadar penyerahan kartu kepesertaan. Program tersebut dirancang sebagai bentuk gotong royong untuk memperluas jaring pengaman sosial bagi pekerja yang berada di sektor rentan dan belum memiliki perlindungan ketenagakerjaan. (SS)