Daerah  

Eksekusi Tanah Dipersoalkan, Kuasa Hukum Siti Suarni Ajukan Perlawanan ke PN Pangkalan Balai

Ilustrasi. (Foto : Pixabay)

FAKTA – Rencana eksekusi terhadap objek sengketa tanah di Kabupaten Banyuasin menuai keberatan dari pihak Siti Suarni. Kuasa hukum Siti menilai langkah eksekusi tersebut perlu ditinjau kembali karena proses hukum atas perkara yang mereka ajukan masih berjalan.

Keberatan itu disampaikan menyusul surat pemberitahuan eksekusi yang diterbitkan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Surat tersebut ditujukan kepada kuasa hukum Siti Suarni, Agus Antoni Y, SH, MH dan Kgs Bahori, S.Hi., M.Hi., dari Kantor Hukum Krismanto.

Surat dengan Nomor 1382/KPN.W6-U10/HK.2.4/IX/2026 tersebut berkaitan dengan Pemberitahuan Eksekusi Nomor 1/FDT.EKS/2026/PN PKB.

Kuasa hukum Siti Suarni, Kgs Bahori, mempertanyakan rencana pelaksanaan eksekusi tersebut. Menurut dia, pihaknya masih menempuh upaya hukum dan bahkan telah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi atau derden verzet.

Surat eksekusi dari Pengadilan. (Foto : Raito/Majalahfakta.id)

“Kami sangat menyesalkan tindakan pihak Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang akan melakukan eksekusi, sementara klien kami masih melakukan upaya hukum. Saat ini kami juga sedang menempuh gugatan perlawanan eksekusi (derden verzet),” ujar Bahori.

Menurut Bahori, persoalan tersebut bermula dari pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol yang berdampak terhadap lahan milik kliennya.

Tanah dan Bangunan Walet Ikut Terdampak

Bahori menjelaskan, pada tahap pertama pembangunan jalan tol, sebagian tanah milik Siti Suarni seluas sekitar 168,72 meter persegi telah digunakan untuk pembangunan. Di atas lahan tersebut terdapat rumah milik kliennya.

Selain itu, terdapat bangunan rumah walet yang berada di sekitar lokasi pembangunan. Jarak bangunan tersebut dengan trase jalan disebut hanya sekitar dua meter.

Memori banding. (Foto : Raito/Majalahfakta.id)

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak pembangunan terhadap bangunan milik kliennya.

“Klien kami meminta agar dampak terhadap bangunan dan tanah tersebut diperhitungkan dalam pemberian ganti rugi,” kata Bahori.

Persoalan kembali muncul ketika kebutuhan lahan untuk pembangunan jalan tol berlanjut ke tahap kedua.

Bahori menyebut panitia pembangunan jalan tol kembali mengambil sebagian tanah milik kliennya dengan luas sekitar 147 meter persegi. Di atas lahan tersebut terdapat bangunan gedung walet.

Menurut dia, proses pengukuran terhadap tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di atas lahan tersebut sebelumnya telah dilakukan. Pengukuran itu, kata Bahori, juga dilakukan oleh pihak terkait dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Bangunan Walet Disebut Belum Masuk Perhitungan Ganti Rugi

Kuasa hukum menyebut bangunan walet yang terdampak memiliki ukuran sekitar 8 meter x 7 meter dengan tinggi sekitar 12 meter.

Bangunan tersebut terdiri atas tiga lantai dengan konstruksi dinding dua lapis. Di setiap lantai terdapat kolam dan kamar walet.

Jika dihitung berdasarkan ukuran bangunan yang disampaikan pihak kuasa hukum, total volumenya disebut mencapai sekitar 672 meter kubik.

Bahori mengatakan persoalan utama yang kemudian dibawa ke jalur hukum adalah belum adanya pembayaran ganti rugi terhadap bangunan tersebut.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan keberatan kepada panitia dan mengirimkan surat permohonan. Namun, setelah hasil pengukuran gedung walet milik klien kami dihapus dari daftar ganti rugi, tidak ada penyelesaian yang kami terima,” ujarnya.

Karena tidak menemukan penyelesaian, pihak Siti Suarni kemudian memilih menempuh jalur hukum.

Bahori mempertanyakan dasar dilaksanakannya eksekusi ketika pihaknya masih memperjuangkan hak atas objek yang disengketakan melalui proses hukum.

“Ini yang menjadi dasar klien kami mengajukan gugatan. Kami mempertanyakan mengapa eksekusi tetap akan dilakukan ketika persoalan mengenai hak dan ganti rugi tersebut masih kami perjuangkan secara hukum,” katanya.

Pengadilan : Silakan Konfirmasi ke Humas

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Pangkalan Balai belum memberikan penjelasan substantif mengenai rencana eksekusi maupun keberatan yang disampaikan kuasa hukum Siti Suarni.

Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Beni, ketika dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Rabu (16/9/2026) pukul 12.57 WIB, meminta agar pertanyaan terkait perkara tersebut disampaikan melalui bagian Humas Pengadilan.

“Maaf, saya tidak bisa menjawab. Silakan ke Pengadilan Banyuasin, ke bagian Humas,” ujar Beni.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan dari pihak Pengadilan Negeri Pangkalan Balai mengenai dasar dan status hukum pelaksanaan eksekusi sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan tersebut.

Pihak Siti Suarni melalui kuasa hukumnya berharap seluruh proses pelaksanaan eksekusi tetap memperhatikan status perkara dan upaya hukum yang sedang ditempuh. Mereka juga meminta adanya kejelasan mengenai penghitungan ganti rugi atas tanah serta bangunan yang terdampak pembangunan jalan tol.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan pembangunan infrastruktur sekaligus hak pemilik tanah dan bangunan yang terdampak. Penyelesaian secara hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Raito)