Diciduk di Pelabuhan Tanjung Perak, Polisi Bongkar Modus Sabu Disembunyikan di Ban Serep

Polisi menangkap seorang laki-laki bernama Sayed Zuwanda (32) di Terminal Roro Jamrud, kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (Foto : Humas Polri)

FAKTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang diduga hendak dibawa dari Jawa Timur menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Sayed Zuwanda (32) di Terminal Roro Jamrud, kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/9/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Sayed diamankan ketika sedang mengantre untuk menaiki kapal menuju Lombok.

“Tim gabungan menangkap seorang laki-laki atas nama Sayed Zuwanda yang sedang antre masuk ke kapal,” kata Eko dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Dari tangan tersangka, penyidik menyita lima bungkus sabu yang dikemas menggunakan plastik dan dibungkus dengan kemasan teh China serta lapisan bubble wrap. Total berat barang bukti tersebut mencapai sekitar 5 kilogram.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler, Toyota Kijang Innova, uang tunai Rp500 ribu, serta satu ban serep yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Berawal dari Informasi Pengiriman dari Medan

Eko menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi pada 1 Juli 2026 mengenai rencana pengiriman sabu dari Medan, Sumatera Utara, menuju Lombok melalui jalur darat.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap jalur yang diperkirakan digunakan oleh jaringan pengiriman narkotika.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada Sayed. Ia akhirnya dibekuk ketika hendak memasuki kapal di Terminal Roro Jamrud.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, polisi menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam ban serep.

Penyidik selanjutnya mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga mengendalikan Sayed.

Polisi Telusuri Pengendali Kurir

Dalam pemeriksaan awal, Sayed mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang dikenalnya dengan nama “Bang Andrian”.

Keterangan tersebut kemudian didalami penyidik dengan mencocokkan informasi dan data yang diperoleh melalui koordinasi dengan Rutan Kelas I Surabaya.

Dari proses pendalaman itu, polisi menduga sosok yang dimaksud adalah Andreansyah bin Soleh Maulana. Andreansyah disebut masih memiliki pengendali lain bernama Haykal yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari penyesuaian data yang didapat dari bantuan Rutan Kelas I Surabaya, didalami pengendali tersangka Sayed adalah Andreansyah bin Soleh Maulana. Dia (Andreansyah) dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal (DPO),” ujar Eko.

Polisi juga menyebut terdapat sejumlah nama lain yang masih diburu dalam pengembangan perkara tersebut, di antaranya Raihan, Danil, dan Nasrul.

Dijanjikan Upah Puluhan Juta per Kilogram

Berdasarkan hasil interogasi awal, Sayed mengaku baru sekitar tiga bulan menjalankan peran sebagai kurir sabu.

Ia disebut mulai terlibat setelah pulang ke Aceh ketika daerah tersebut dilanda banjir. Setelah beberapa hari berada di Aceh, Sayed mengaku mencari pekerjaan kepada seseorang bernama Raji.

Pada 25 Agustus 2026, Sayed kemudian dihubungi pria yang memperkenalkan diri sebagai “Bang Andrian”. Menurut keterangan polisi, Sayed ditawari pekerjaan mengantarkan narkotika dengan imbalan puluhan juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa.

“(Bang Andrian) menawarkan pekerjaan narkoba dengan perjanjian akan diberi upah puluhan juta per kilonya,” kata Eko.

Sayed kemudian mendapat tiket pesawat dari Medan menuju Jakarta pada 26 Agustus 2026. Sesampainya di Jakarta, ia diarahkan menuju Tangerang dan diminta menunggu instruksi berikutnya.

Di Tangerang, Sayed disebut sempat berpindah dari hotel ke sebuah kontrakan bersama seorang pria yang diduga bernama Raihan, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.

Sabu Disembunyikan di Ban Serep

Rangkaian pengiriman narkotika tersebut kemudian berlanjut pada 31 Agustus 2026. Sekitar pukul 03.00 WIB, Sayed dan Raihan mendapat instruksi melalui aplikasi Zangi untuk menuju Bogor menggunakan taksi daring.

Di lokasi yang telah ditentukan, keduanya menemukan Toyota Camry berwarna hitam. Menurut keterangan Sayed kepada penyidik, kendaraan itu ditinggalkan dalam kondisi mesin masih menyala.

Mobil tersebut kemudian dibawa kembali ke kontrakan di Tangerang.

Setelah tiba, Sayed dan Raihan diperintahkan memeriksa isi enam tas yang berada di dalam kendaraan. Polisi menyebut ditemukan sekitar 40 bungkus narkotika.

Sayed kemudian diminta memasukkan lima bungkus sabu ke dalam ban serep mobil. Sementara paket lainnya disebut diatur dan disimpan oleh Raihan.

“Terhitung sebanyak kurang lebih total 40 bungkus. Selanjutnya tersangka Sayed mengemas lima bungkus narkotika jenis sabu di ban serep mobil Camry. Sedangkan Raihan (DPO) mengatur dan menyimpan sisanya,” jelas Eko.

Pada 6 September 2026, Sayed diperintahkan membawa kendaraan tersebut menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Sehari kemudian, ia berpindah ke Hotel Lumba-Lumba untuk menunggu arahan selanjutnya.

Ban Serep Dipindahkan ke Mobil Rental

Pengembangan kasus juga mengungkap dugaan pemindahan ban serep yang telah diisi sabu ke kendaraan lain.

Pada 8 September 2026, Sayed mendapat instruksi menuju sebuah warung kopi. Di tempat itu, ia bertemu dua orang yang disebut bernama Danil dan Nasrul. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Setelah pertemuan, Sayed menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna kuning dan menunggu di sebuah minimarket.

Sementara itu, Danil dan Nasrul mengambil Toyota Innova Reborn dari sebuah tempat rental mobil di Surabaya. Kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk menggantikan mobil yang sebelumnya membawa ban serep berisi sabu.

Polisi menyebut ban serep yang telah dimodifikasi berisi narkotika kemudian dipindahkan ke Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi W 1030 RE.

“Mereka menukar ban serep asli milik rental dengan ban serep mobil Camry yang sudah diisi sabu,” ujar Eko.

Setelah proses tersebut, Sayed kembali ke hotel untuk menunggu instruksi berikutnya.

Ditangkap Sebelum Naik Kapal ke Lombok

Puncak pengiriman terjadi pada Kamis (10/9/2026). Sayed mendapat perintah membawa Toyota Innova Reborn menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kendaraan tersebut rencananya dibawa menyeberang menggunakan kapal menuju Lombok, NTB.

Namun, sebelum berhasil masuk ke kapal, gerak-gerik Sayed dihentikan tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Terminal Roro Jamrud.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan.

Sayed beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengendali maupun penerima narkotika.

Pengembangan juga diarahkan untuk memburu sejumlah orang yang telah masuk daftar pencarian orang dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik pengiriman sabu tersebut. (F1)

Sumber : Humas Polri