Badung, majalahfakta.id — Upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak antara pekerja berinisial I Wayan S dan manajemen The Westin Resort Nusa Dua resmi berujung buntu. Pertemuan mediasi yang difasilitasi langsung oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Badung di Ruang Rapat Gosana II, Rabu (26/8/2026), terpaksa ditutup tanpa kesepakatan lantaran kedua belah pihak bersikukuh pada argumen masing-masing terkait pembuktian tuduhan dugaan pelecehan seksual (harassment).
Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, mengungkapkan bahwa rapat tersebut sejatinya dirancang untuk mencari titik temu penyelesaian secara kekeluargaan. Lantaran mediasi gagal, dewan kini menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa pada mekanisme hukum lanjutan dan mendorong Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung segera menerbitkan anjuran mediator. Graha menegaskan, kendati PHK sah dilakukan oleh perusahaan, pemenuhan seluruh hak normatif pekerja mutlak harus direalisasikan sebelum perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sengketa ini memanas lantaran manajemen hotel memposisikan I Wayan S sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang pekerja magang internasional. Kuasa hukum The Westin Resort Nusa Dua, Chafero Fawwazkara, menegaskan perusahaan tetap tegak lurus pada keputusan PHK yang didasari atas pemeriksaan internal pascamenerima laporan dari pekerja magang tersebut. Meski belum bersedia merinci materi bukti ke publik demi menjaga ranah privasi, Chafero berjanji akan membeberkan seluruh amunisi bukti itu secara transparan jika sengketa ini resmi bergulir di meja hijau.
Secara yurisprudensi, apabila tuduhan pelecehan seksual tersebut terbukti kebenarannya secara sah, tindakan itu memang memicu konsekuensi hukum berlapis. Merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 serta KUHP, pelakunya dapat dijerat sanksi pidana penjara.
Sementara dalam konteks ketenagakerjaan yang diatur melalui UU Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 88 Tahun 2023, perbuatan asusila di lingkungan kerja diklasifikasikan sebagai pelanggaran bersifat mendesak atau kesalahan berat. Status hukum inilah yang sejatinya memberikan legitimasi bagi perusahaan untuk menjatuhkan sanksi PHK secara langsung tanpa uang pesangon penuh.
Namun, penetapan status I Wayan S sebagai pelaku pelanggaran berat tanpa adanya pembuktian hukum itulah yang ditentang keras oleh kubu pekerja. Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Badung, Ayu Budiasi, menepis tudingan sepihak dari manajemen hotel. Ia menekankan bahwa tuduhan terhadap I Wayan S sama sekali belum terbukti dan keabsahannya patut dipertanyakan, karena hanya bermula dari sebuah surel umpan balik (feedback) operasional dari anak magang asing tersebut, bukan laporan delik aduan resmi terkait tindak kesusilaan. Ayu juga menyayangkan sikap manajemen yang baru membuka keberadaan surel krusial tersebut pada agenda mediasi ketiga.
Lantaran merasa tidak pernah melakukan tindakan pelecehan yang dituduhkan, I Wayan S menempuh langkah perlawanan yang berani. Ayu membeberkan bahwa I Wayan S dengan tegas menolak tawaran penyelesaian instan dari pihak manajemen berupa uang kompensasi sebesar 15 kali upah agar dirinya mengundurkan diri. Penolakan atas “uang damai” ini merupakan bentuk penegasan I Wayan S demi mempertahankan martabat dan nama baiknya. (fa)






