Daerah  

Target Pajak Tidak Tercapai, DPRD Badung Sebut Villa Siluman jadi Objek Pajak Baru.

Anggota Komisi III DPRD Badung Nyoman Satria saat rapat dengan Bapenda dan BPKAD Badung. (foto: fa/majalahfakta.id)

FAKTA – Target pendapatan daerah Kabupaten Badung yang dipatok ambisius sebesar Rp11,22 triliun pada anggaran tahun 2025 dipastikan jebol dan gagal total. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban keuangan, Pemkab Badung hanya mampu merealisasikan pendapatan sebesar Rp9,10 triliun, meninggalkan lubang defisit yang menganga hingga Rp2,12 triliun. Menanganggapi rapor merah tersebut, Rapat Kerja Komisi III DPRD Badung bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Senin sore (13/7/2026) mendadak berlangsung panas. Anggota dewan blak-blakan mengungkap adanya indikasi permainan mafia tanah di lingkaran BPN hingga menjamurnya “villa siluman” milik warga luar Bali yang nekat beroperasi secara ilegal tanpa izin usaha.

Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini, melihat adanya potensi objek pajak baru di area emisi lahan yang ada di wilayah Lingkar Selatan yakni berupa BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Putu Sukarini juga menyampaikan perkembangan percepatan peningkatan pajak baru dari SIOPD berupa 2.400 objek wajib pajak baru dengan retribusi mencapai Rp44 miliar hingga saat ini.

Namun, ia tidak mengatasi adanya kendala di mana beberapa tempat usaha belum mau mendaftarkan diri, serta petugas yang sering mengalami kesulitan di lapangan karena tidak menemukan pemilik asli dari usaha tersebut.

“Kami masih memiliki potensi pemanggilan wajib pajak yang memang belum mau mendaftar sekitar 2. 000. Panggilan satu, dua. Nantinya akan berakhir di panggilan kedua, akan kami sampaikan ke Satpol PP untuk ditindak tegas, ” ujar Putu Sukarini.

Anggota Komisi III DPRD Badung Nyoman Satria membenarkan keluhan yang disampaikan Kepala Bapenda Badung dengan berkaca dari sekitar tempat tinggalnya sendiri. Satria mengungkap modus kotor di mana lahan sawah pertanian produktif yang bertahun-tahun tidak bisa memiliki sertifikat, tiba-tiba bisa diakali lolos lewat oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan cara memotong-motong luas lahan menjadi kaplingan kecil berukuran satu are, meskipun ia tidak memberitahukan secara spesifik detail lokasinya.

Tak berhenti sampai di sana, lahan yang diakali menerbitkan sertifikatnya kemudian disewakan kepada pihak lain. Nyoman Satria memperkirakan akan ada kebutuhan mendesak, baik dari vendor maupun pemilik lahan, yang mana kepentingan tersebut harus dimanfaatkan Pemkab Badung sebagai kesempatan emas untuk mengatur pengenaan pajak daerah. Ia menekankan target utamanya adalah properti komersial berkedok perumahan pribadi yang menjamur di kawasan wisata seperti Canggu hingga Cemagi, di mana banyak transaksi keuangan justru mengalir ke luar wilayah Badung.

“Yang jelas, bukan villa punya izin usaha, tapi villa pribadi, yang punya bukan orang Badung tapi villanya disewakan, ” tambah Satria.

Merespons temuan dan desakan tersebut, Kepala Bapenda Badung merekomendasikan langkah tegas berupa pemanggilan terlebih dahulu kepada pemilik penginapan nakal tersebut, dan siap meneruskannya ke Satpol PP untuk segera ditertibkan jika mereka tetap keras kepala tidak memenuhi panggilan kedua. (fa)