Kejati Sumbar Sita Rp3 Miliar dalam Kasus Korupsi Dermaga Mentawai, Kerugian Negara Tembus Rp17 Miliar

Kejati Sumbar melalui siaran pers. (foto: ss/majalahfakta.id)

FAKTA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyita uang tunai sebesar Rp3 miliar dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Labuhan Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Penyitaan itu menjadi bagian dari upaya penegak hukum menelusuri aliran dana sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp17 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, menyebutkan uang tersebut disita dari seorang saksi berinisial KH yang menjabat Komisaris PT Hari Jadi Sukses, perusahaan pelaksana proyek pembangunan dermaga.

“Uang yang disita dari tangan saksi berupa uang tunai, selanjutnya disimpan dalam rekening penampung Kejati Sumbar,” kata Dedie di Padang, Kamis.

Menurut Dedie, penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara yang muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari pelaksanaan pembangunan Dermaga Labuhan Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019 hingga 2020. Proyek yang seharusnya memperkuat konektivitas wilayah kepulauan itu justru diduga menyimpang dari ketentuan teknis sejak tahap pelaksanaan.

Penyidik menemukan adanya dugaan pergeseran titik lokasi pembangunan dermaga tanpa didahului studi kelayakan maupun kajian teknis yang memadai. Pergeseran tersebut juga disebut tidak pernah dituangkan dalam dokumen perubahan kontrak atau Contract Change Order (CCO).

Selain itu, pejabat dan pihak pelaksana proyek diduga tetap menyetujui rekapitulasi pekerjaan pemancangan meskipun data yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan maupun kontrak awal.

Serangkaian penyimpangan tersebut diduga menyebabkan pembangunan tidak sesuai spesifikasi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp17 miliar. Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat.

Dalam perkara ini, Kejati Sumbar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tersangka pertama adalah AZ, aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). AZ telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Padang sebagai tahanan penyidik.

Dua tersangka lainnya ialah BS selaku Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses sebagai rekanan pelaksana proyek serta BU yang bertindak sebagai konsultan supervisi. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian pelaksanaan proyek yang berujung pada dugaan kerugian keuangan negara.

Penyitaan uang tunai Rp3 miliar mengindikasikan penyidik tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam strategi asset recovery atau pemulihan kerugian negara yang kini semakin menjadi perhatian dalam penanganan perkara korupsi.

Tidak tertutup kemungkinan penyidik akan kembali melakukan penyitaan terhadap aset lain apabila ditemukan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat masih terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek pembangunan Dermaga Labuhan Bajau tersebut. (SS)