FAKTA – Ketua Dewan Pimpinan Nasional Lidikkrimsus RI Ossie Gumanti dengan lantang angkat bicara dugaan adanya indikasi pengelembungan anggaran di bagian Keuangan DPRD Lahat, Ossie Gumanti dengan tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diusut tuntas
Dugaan Mark Up di Bagian Keuangan DPRD Lahat ini rinciannya:
Temuan FAKTA belanja Pengadaan dan Jasa sebelum Rp12.375.803.000.00; (Dua Belas Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Rupiah) sesudahnya naik menjadi Rp 18,864.192.200,00; (Delapan Belas Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah)
Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga DPRD Kabupaten Lahat APBD Tahun 2025, sebesar Rp 8.521.253.500.00 (Delapan Miliar Lima Ratus Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) diduga membengkak sebesar Rp 11.792.279.100.00; (sebelas Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah) selisih Rp 3 Miliar Lebih dari pengajuan APBD tahun 2025,
Ketua umum DPN Lidikkrimsus RI Ossie Gumanti saat dimintai tanggapannya oleh FAKTA (3/7/2026) ia memaparkan adanya dugaan mark up kegiatan di Sekretariat DPRD selisih 3 Milyar lebih, ini adanya indikasi pengelembungan anggaran keuangan negara ungkap ” Ossie kami minta kepada Kejagung RI untuk di ungkap adanya indikasi kelebihan dari hitungan pengajuan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat anggaran tahun 2025.
Terpisah Plt Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat melalui Kabag Keuangan DPRD Kabupaten Lahat Asrul masih bungkam tidak mau bicara dan di hubungi konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp ” Pak Asrul minta hak jawab biso ketemu wawancara eksklusif dgn pak Asrul ditunggu ” dikirim melalui pesan singkat washhap Rabu (1/7/2026) belum memberikan hak jawabnya alias bungkam,
Plt Sekwan DPRD Kabupaten Lahat belum bisa memberikan keterangan kepada FAKTA setelah dikirim realise berita melalui pesan singkat washhap Rabu (1/7/2026).
Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat Dedi blokir Wartawan majalah fakta dikirim melalui pesan singkat washhap centang satu belum bisa dikonfirmasi Hingga berita ini dipublish belum memberikan hak jawabnya.
Majalah Fakta memberikan hak jawabnya ditunggu sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers pasal 1 ayat (11)dan pasal 5 ayat (2) kewajiban Pers melayani hak jawab. (Bambang MD)






