Pemilik Tanah Baru Mengetahui Kalau Tanahnya Telah Berpindah Kepemilikan ke SMPN 59 Palembang

Tim unit 1 dan 2 Polda Sumsel bersama penasihat hukum. (Foto: ito/majalahfakta.id)

FAKTA – Pemilik tanah yang sah baru mengetahui bahwa tanahnya telah berpindah kepemilikan lain, akibatnya korban mengalami kerugian Rp11 miliar.

Menurut Supardi selaku pelapor kepada pihak Polda Sumatera Selatan, dengan surat nomor LP/B/1610/XI/2026/SPKT Polda Sumsel bahwa ia melaporkan tindak pidana penyerobotan terhadap tanah yang berlokasi di Sekolah Menengah Pertama Negeri 59 (SMPN) Pelembang, yang diduga dilakukan oleh Zulkarnain, BA atas nama Mulyadi. Secara kronologis bahwa korban memiliki sebidang tanah usaha dengan luas 10.120 m² yang terletak di Lebak Sari RT 24/RW 06 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Secara sah terdaftar di kantor Kepala Desa Talang Betutu tertanggal 22 Oktober 1992 Nomor 593/48/TLB/ A/1992 atas nama D. Mudhajani pada tahun 2024. Surat tersebut korban serahkan kepada saudara Yayan Swandi untuk kepengurusan surat hibah namun secara tiba-tiba saudara Yayan Swandi mengatakan kepada korban bahwa surat tersebut telah diserahkan kepada saudara Mulyadi pada pada tahun 2017. Korban baru mengetahui kalau Surat Pengakuan Hak (SPH) miliknya telah berubah menjadi Surat Pengakuan Hak (SPH) milik Sekolah SMPN 59 pada tahun 2024 dari saudara Arif selaku Kepala Sekolah SMPN 59.

Sementara Kuasa Hukum, Supardi Amri Halim, S.H dari Kantor Hukum Penakawan yang dimintai komentarnya, di lokasi peninjauan pengukuran tanah mengatakan, “Alhamdulillah, bahwa laporan kami telah mendapatkan atensi dari pihak penyidik Kriminal Umum (Krimum) unit 1 dan 2 yang telah melakukan peninjauan dan pengukuran ulang di lokasi tanah yang disengketakan, pada hari ini tanggal 2 Juli 2026. Sedangkan yang hadir dari pihak Polda Krimum, unit 1 dan 2, 8 orang Badan Pertanahan dari Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) dari Dinas Pendidikan, Camat Sukarami kantor lurah RT 23 dan RT 24 dan selanjutnya kita tunggu perkembangannya,” ujar Amri. (ito)