Korupsi Smart Board Dinas Pendidikan Muara Enim, KPK Tahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi

KPK Tahan Tersangka Fika Nur Alawi Mengenakan Rompi Warna Oranye diduga turut serta memberikan uang Rp 500 juta kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Muara Enim Abi Nurwandani. (Foto: Ist/majalahfakta.id)

FAKTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi, terkait kasus dugaan suap kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Fika ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan lanjutan.

Konstruksi Perkara: Fika diduga memberikan uang suap sebesar Rp 500 juta kepada pihak Pemkab Muara Enim dengan dalih untuk “menjaga hubungan baik” agar perusahaannya bisa terus memenangkan proyek pengadaan, seperti smart board di Dinas Pendidikan.

Aliran Dana: Uang dari Fika tersebut diserahkan kepada Sekretaris Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani. Oleh Bupati Edison, uang ini digunakan untuk menyuap auditor BPK agar laporan keuangan Pemkab Muara Enim bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Fika diduga menyerahkan sejumlah uang kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani. Penyerahan uang itu disebut sebagai upaya menjaga hubungan baik agar perusahaannya terus mendapat proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Uang senilai Rp500 juta dari Fika tersebut kemudian diteruskan Abi kepada Bupati Edison. Dana itu diduga selanjutnya digunakan Edison untuk menyuap pihak BPK, dengan tujuan agar laporan keuangan Pemkab Muara Enim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menjelaskan alur penerimaan uang tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa bulan Juni lalu. Ia menyebut Abi Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta, salah satunya berasal dari Fika selaku Direktur PT MSA, yang disalurkan melalui Cory Erin Hardi sebagai pihak penyedia dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) smart board di lingkungan Disdikbud Muara Enim.

Atas perbuatannya, Fika dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 606 ayat (1) undang-undang yang sama, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka Lainnya: Selain Fika, KPK telah lebih dulu menahan Bupati Muara Enim (Edison), Sekretaris Disdikbud (Abi Nurwardani), pihak swasta (Angga), ASN pengendali teknis (Titin Rita Lestari), dan Marketing PT MSA (Cory Erin Hardi).

Pasal yang Disangkakan: Fika dijerat dengan ketentuan pidana penyuapan sesuai UU No. 1/2026 dan/atau Pasal 20 huruf c KUHP. (Bambang MD)