Daerah  

Sengketa Pilwana Padang Pariaman Menguat, Calon Gugat Dugaan Keberpihakan Aparat dan Desak Pemungutan Suara Ulang

Ramandung didampingi calon nagari nomor urut 2 dan nomor urut 4 usai menyerahkan surat pengaduan ke DPMD, Rabu, 1 Juli 2026.(foto : SS/majalahfakta.id)

FAKTA – Sengketa hasil Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Malai V Suku Timur, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, memasuki babak baru. Salah seorang calon wali nagari mengajukan keberatan resmi atas hasil pemungutan suara dengan tuduhan adanya pelanggaran yang melibatkan perangkat nagari dan panitia penyelenggara. Gugatan itu disertai tuntutan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Keberatan tersebut diajukan calon nomor urut 1, Ramandung, kepada Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, panitia penyelenggara Pilwana, Pemerintah Nagari, Camat Batang Gasan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman. Bersamaan dengan itu, pihaknya menolak menandatangani berita acara pleno penetapan hasil penghitungan suara.

Ramandung menyatakan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai mencederai asas netralitas penyelenggara Pilwana. Ia menuding perangkat nagari, termasuk pejabat wali nagari, serta ketua panitia diduga berpihak kepada salah satu kandidat selama proses pemilihan berlangsung.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan penggunaan bantuan yang berlabel Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai sarana kampanye bagi salah satu calon.

“Kami memiliki bukti dan saksi atas dugaan pelanggaran tersebut. Seluruhnya siap kami pertanggungjawabkan apabila diminta oleh pihak yang berwenang,” kata Ramandung didampingi calon nagari nomor urut 2 dan nomor urut 4 usai menyerahkan surat pengaduan ke DPMD, Rabu, 1 Juli 2026.

Surat keberatan yang tertanggal 30 Juni 2026 itu memuat tiga pokok persoalan yang diminta untuk ditindaklanjuti. Menurut Ramandung, laporan tersebut telah disampaikan terlebih dahulu kepada Bamus Nagari, Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Nagari, dan Camat Batang Gasan pada Selasa, 30 Juni 2026, sebelum diteruskan ke DPMD sehari berikutnya.

Ia menilai dugaan keberpihakan aparat nagari dan penyelenggara telah merusak integritas Pilwana.

“Temuan ini jelas mencederai demokrasi di tingkat nagari. Kami berharap DPMD menyikapi persoalan ini agar proses Pilwana berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ramandung juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 37 ayat (6), yang mengatur bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala desa diselesaikan oleh bupati atau wali kota. Menurut dia, ketentuan tersebut membuka ruang bagi kepala daerah untuk mengambil keputusan atas sengketa yang terjadi, termasuk kemungkinan pelaksanaan pemungutan suara ulang apabila dinilai diperlukan.

Kehadiran kami dari tiga orang calon nagari ini ke DPMD guna mencari keadilan, agar proses Pilwana di tingkat nagari sesuai dengan aturan. Seingga dapat menghasilkan pemimpin yang layak dan berkualitas.

“Kami tiga orang calon nagari hadir di DPMD untuk mecari keadilan, dan melihatkan bahwa proses pilwana di nagari kami terindikasi mecederi demokrasi di tingkat nagari,” sebut Ramandung.   

Panitia Bantah Tuduhan Keberpihakan

Ketua Panitia Pilwana Malai V Suku Timur, Dito Aprinaldi, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada panitia maupun perangkat nagari.

Menurut dia, seluruh penyelenggara tetap menjaga netralitas selama tahapan Pilwana berlangsung.

“Isu yang berkembang tidak benar. Panitia maupun perangkat nagari tetap bersikap netral terhadap keempat calon yang mengikuti Pilwana,” katanya.

Dito menjelaskan, Pilwana diikuti empat calon, yakni Ramandung (nomor urut 1), Ambo (2), Ramadanasri (3), dan Maiyuhendra (4). Berdasarkan hasil penghitungan suara, calon nomor urut 3, Ramadanasri, memperoleh suara terbanyak.

Meski demikian, proses pleno penetapan hasil tidak sepenuhnya berlangsung mulus. Dari empat saksi calon, hanya dua saksi yang menandatangani berita acara hasil pleno, yakni saksi pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 3. Sementara saksi calon nomor urut 1 dan nomor urut 4 tidak memberikan tanda tangan.

“Pleno sudah selesai dilaksanakan. Dua saksi menandatangani berita acara, sedangkan dua saksi lainnya tidak menandatangani hasil pleno,” ujar Dito.

Plt Wali Nagari Tolak Tuduhan

Pelaksana Tugas Wali Nagari Malai V Suku Timur, Anisa Noviyalni, juga membantah tuduhan bahwa dirinya ikut memenangkan salah satu calon.

“Saya tidak pernah melakukan tindakan untuk memenangkan calon tertentu. Tuduhan tersebut tidak benar,” katanya.

Anisa mengaku hingga kini belum menerima surat pengaduan yang menyebut dirinya melakukan pelanggaran selama proses Pilwana.

Ia juga menegaskan proses pleno penetapan hasil telah dilaksanakan sesuai tahapan yang berlaku.

“Pada rapat pleno terdapat dua saksi yang menandatangani hasil sidang. Sementara dua saksi lainnya tidak hadir dalam pleno,” ujarnya.

DPMD: Sengketa Diatur Perda, PSU Kewenangan Bupati

Kepala Bidang Pembinaan Desa DPMD Kabupaten Padang Pariaman, Masyar Ariski, mengatakan pemerintah daerah membuka ruang bagi setiap calon yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan secara resmi.

Menurut dia, seluruh laporan harus disampaikan secara tertulis kepada Bamus Nagari selaku penyelenggara Pilwana paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil.

“Laporan harus dilengkapi dengan bukti pendukung. Bamus wajib menerima, meneliti, dan memeriksa materi keberatan tersebut,” kata Ariski.

Ia menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilwana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Wali Nagari.

Salah satu syarat sengketa hasil dapat diproses adalah selisih suara antarcalon tidak melebihi dua persen.

“Apabila selisih suara berada dalam ambang dua persen, maka sengketa hasil dapat diproses sesuai mekanisme perda. Jika melebihi dua persen, laporan tetap diterima, tetapi tidak termasuk kategori perselisihan hasil sebagaimana diatur dalam perda,” ujarnya.

Ariski menambahkan, DPMD saat ini memantau sedikitnya tiga Pilwana yang memunculkan persoalan, yakni di Nagari Malai V Suku Timur, Nagari Sikucua Tengah, dan Nagari Sungai Buluah Selatan.

Menurut dia, DPMD akan memanggil panitia penyelenggara dan pengawas untuk memberikan pembinaan serta pendampingan administratif agar penyelesaian keberatan dilakukan sesuai ketentuan.

Terkait tuntutan pemungutan suara ulang, Ariski mengatakan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tidak mengatur secara eksplisit mekanisme PSU sebagai penyelesaian sengketa Pilwana.

“Apabila ditemukan pelanggaran penyelenggara, sanksinya lebih bersifat administratif. Namun, kebijakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang merupakan kewenangan Bupati,” katanya.

Hingga kini, proses penyelesaian sengketa masih berada di tingkat Bamus Nagari yang akan memeriksa seluruh bukti serta materi keberatan sebelum mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus Pilwana Malai V Suku Timur, bersama sengketa yang muncul di Nagari Sikucua Tengah dan Sungai Buluah Selatan, menjadi ujian bagi kualitas demokrasi di tingkat nagari. Di satu sisi, regulasi telah menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan. Namun di sisi lain, tuduhan mengenai netralitas penyelenggara kembali mengemuka dan menguji konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga integritas pemilihan di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. (SS)