Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Sikabu, Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar

Jembatan Sikabu Ambruk pada 2023. (foto: ss/majalahfakta.id)

FAKTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Sikabu di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, tahun anggaran 2020. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp7,5 miliar berdasarkan hasil audit resmi.

Wakil Kepala Kejati Sumbar Mukhlis bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Arjuna menyampaikan, ketiga tersangka masing-masing berinisial Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BB selaku Direktur Utama PT Maidah Rekajaya, serta A yang berperan sebagai kuasa direksi.

“Ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Anak Air, Kota Padang,” ujar Mukhlis dalam konferensi pers di Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026) malam.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat, tercatat kerugian negara sebesar Rp7.505.864.409,09. Laporan tersebut tertuang dalam nomor PE.04.03/SR-493/PW03/5/2026 tertanggal 10 April 2026.

Kejati Sumbar menyebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta ahli, dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka.

Proyek Hibah BNPB Rp25 Miliar

Kasus ini bermula dari pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu di Kayu Gadang yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020.

Proyek tersebut dibiayai melalui hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD Padang Pariaman dengan nilai awal Rp25.427.197.000.

Pekerjaan konstruksi kemudian dimenangkan PT Maidah Rekajaya dengan nilai kontrak Rp22.366.720.000, yang kemudian mengalami adendum menjadi Rp24.579.962.000.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh perusahaan pelaksana sebagaimana kontrak, melainkan dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme kuasa direksi.

Struktur Jembatan Diduga Gagal Teknis

Enam bulan setelah Provisional Hand Over (PHO) pada 16 Desember 2021, terjadi kerusakan pada struktur jembatan. Sheetpile sisi kiri pengaman ABT 2 dilaporkan roboh ke dalam sungai meski tidak terjadi banjir besar pada saat itu.

Kondisi tersebut menyebabkan pondasi ABT 2 tergerus secara bertahap hingga kehilangan daya dukung tanah. Akibatnya, struktur jembatan dinyatakan dalam kondisi berbahaya bagi masyarakat.

Puncaknya, ABT 2 dan gelagar segmen 3 dilaporkan runtuh pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

“Jembatan Sikabu Kayu Gadang dalam kondisi berbahaya untuk dilalui dan akhirnya mengalami keruntuhan,” kata Mukhlis.

Temuan Ahli: Tidak Sesuai Perencanaan

Kejati Sumbar juga mengacu pada kajian teknis keruntuhan jembatan yang disusun oleh tim ahli konstruksi Universitas Jambi. Dalam laporan bernomor 128/DST/UN21.9.DL.16/2026 tertanggal 7 Januari 2026, disebutkan bahwa kegagalan struktur terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan kontrak.

Kajian tersebut menyimpulkan adanya perubahan pelaksanaan pada pekerjaan ABT 2 dan pemasangan sheetpile pengaman tanpa perhitungan teknis yang memadai, termasuk terkait kualitas dan metode konstruksi.

“Pelaksanaan pekerjaan berbeda dengan perencanaan dan kontrak, tanpa perhitungan teknis yang sesuai,” demikian salah satu poin dalam laporan ahli tersebut.

Penyidikan Berlanjut

Kejati Sumbar menegaskan proses penyidikan masih akan terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Penahanan tiga tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek infrastruktur yang menggunakan dana hibah negara.

Hingga kini, para tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Anak Air Padang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, Jembatan Sikabu itu resmi beroperasi pada Agustus 2021, namun dua tahun berjalan ambruk. Jembatan dengan panjang 101 meter itu dibangun dari dana rekonstruksi BNPB pada tahun anggaran 2020 lalu senilai Rp25,4 miliar.

Jembatan tersebut runtuh akibat sungai yang menggerus bagian fondasi jembatan pada Mei 2023. Proyek ini bahkan masuk kategori jembatan terpanjang di Padang Pariman. Akibat ambruknya jembatan, wilayah Nagari Balah Hilir dengan Nagari Sikabu dan Korong Koto Buruak pun tak bisa melintas.

Sebelumnya di tahun 2017, jembatan ini juga tercatat pernah ambruk. Sehingga BNPB memberikan bantuan untuk pembangunan jembatan baru. (SS)