Dugaan Kredit Fiktif Rp34 Miliar di Bank BUMN: Anggota DPRD Sumbar Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Oknum Bank

FAKTA — Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi senilai Rp34 miliar di salah satu bank BUMN di Padang kembali menjadi sorotan.

Perkara yang menyeret anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN (Beny Saswin Nasrun), sekaligus Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada, kini telah ditahan di Lapas Anak Air, Padang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum perkara ini dibawa ke pengadilan.

Namun, kuasa hukum BSN, Suharizal, mempertanyakan langkah penegakan hukum yang dinilai tidak berjalan seimbang, khususnya terkait penahanan dua pegawai internal bank yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kenapa kedua tersangka oknum bank tersebut tidak ditahan pada waktu yang sama dengan pemanggilan saksi-saksi lainnya,” kata Suharizal.

Dalam perkara ini, kata Suharizal, Kejari Padang menetapkan tiga tersangka, yakni BSN serta dua pihak internal bank berinisial RA (Senior Relationship Manager) dan RF (Relationship Manager). Keduanya diduga berperan dalam meloloskan fasilitas kredit yang disebut tidak memenuhi ketentuan.
Meski demikian, hanya BSN yang kemudian ditahan, sementara RA dan RF belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

Suharizal juga menyinggung pihak lain yang menurutnya belum tersentuh proses hukum, termasuk istri BSN yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam aktivitas perusahaan.

“Kemudian, selaku direktur di perusahaan, BSN juga melibatkan istri. Kenapa tidak diproses,” ujarnya.

Ia menegaskan, sejak tahap penyidikan, fokus utama Kejari Padang dinilai hanya tertuju pada BSN serta oknum internal bank yang diduga meloloskan kredit.

Modus Agunan Fiktif Rp34 Miliar

Berdasarkan keterangan Kejari Padang, kasus ini bermula dari pengajuan fasilitas kredit oleh PT Benal Ichsan Persada ke salah satu bank BUMN Cabang Ahmad Yani Padang pada periode 2016–2020.

BSN diduga mengajukan kredit modal kerja dan bank garansi dengan menggunakan dokumen serta agunan fiktif, termasuk sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian tidak ditemukan objek fisiknya.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat menyebutkan kerugian negara mencapai sekitar Rp34 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menyatakan bahwa tersangka diduga menggabungkan agunan sah dan fiktif untuk memuluskan pencairan kredit.

“Ditemukan adanya 10 SHM yang tidak memiliki objek fisik di lapangan,” kata Koswara.

Dari Praperadilan hingga Penangkapan DPO
Dalam prosesnya, BSN sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, namun permohonan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Padang pada Februari 2026. 

Hakim menyatakan penetapan tersangka telah sah dan didukung bukti permulaan yang cukup.Sebelumnya, BSN juga beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada awal 2026.

Setelah sekitar lima bulan dalam pelarian, Kejaksaan Agung melalui tim intelijen akhirnya mengamankan BSN di Jakarta pada Juni 2026 sebelum dibawa ke Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidikan Masih Berlanjut

Selain BSN, RA, dan RF, kuasa hukum juga menyoroti belum diperiksanya sejumlah pihak lain yang diduga terkait dalam proses pencairan fasilitas kredit tersebut.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.

Kini, BSN telah ditahan di Lapas Anak Air, Padang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum perkara ini dibawa ke pengadilan. (ss)