Perdagangan Karbon Nasional Siap Masuki Babak Baru

Talkshow bertema National Carbon Forum: Sharing Experience Carbon Market Implementation yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu (13/6/2026). (Foto: Dina/majalahfakta.id)

FAKTA – Pemerintah terus mempercepat pengembangan ekosistem perdagangan karbon nasional melalui penyusunan regulasi dan penguatan infrastruktur pendukung. Langkah tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Talkshow bertema National Carbon Forum: Sharing Experience Carbon Market Implementation yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu (13/6/2026).

Dalam forum tersebut, Plt Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Haryo Pambudi, mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyiapkan berbagai aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 guna mendukung implementasi perdagangan karbon di Indonesia. Regulasi tersebut mencakup tata cara penyelenggaraan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE), non-SPE, hingga mekanisme perdagangan karbon pada berbagai sektor.

“Seluruh proses otorisasi nantinya akan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Karena itu, kami sedang menyusun peraturan menteri mengenai tata laksana penyelenggaraan SPE dan non-SPE, termasuk tata cara perdagangan karbon di sektor-sektor terkait,” kata Haryo.

Menurut Haryo, pemerintah juga tengah menyusun peta jalan perdagangan karbon nasional yang mencakup berbagai sektor, termasuk sektor limbah. Selain itu, Indonesia terus memperluas kerja sama internasional dalam kerangka Pasal 6 Persetujuan Paris, antara lain dengan Norwegia, Jepang, dan Korea Selatan.

“Kami juga sedang menyiapkan peta jalan perdagangan karbon sektor limbah. Di sisi lain, kerja sama internasional terus diperkuat melalui skema Pasal 6.2 bersama Norwegia dan Jepang, serta penjajakan implementasi dengan Korea Selatan,” ujarnya.

Haryo menjelaskan, pemerintah berupaya memastikan seluruh instrumen perdagangan karbon berjalan sejalan dengan target penurunan emisi nasional. Untuk itu, setiap proyek karbon nantinya harus melalui tahapan persetujuan yang ketat, mulai dari registrasi, penerbitan unit karbon hingga pemanfaatannya.

Direktur Inventarisasi GRK dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi KLH/BPLH, Dr. Mitha Ratna Djuwita, memaparkan kesiapan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai infrastruktur utama pencatatan transaksi karbon nasional. Sistem tersebut dibangun untuk mengintegrasikan seluruh data unit karbon yang berasal dari berbagai instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

“SRUK merupakan sistem penyediaan dan pengolahan data serta informasi terkait unit karbon. Fungsinya sebagai tempat pencatatan seluruh unit karbon, mulai dari penerbitan, perdagangan emisi, transaksi di bursa hingga proses retirement,” jelas Mitha.

Ia menegaskan, keberadaan SRUK sangat penting untuk mencegah terjadinya double counting atau penghitungan ganda yang berpotensi menurunkan kredibilitas pasar karbon Indonesia. Seluruh proyek dan transaksi karbon diwajibkan tercatat dalam satu sistem yang terintegrasi.

“Kalau seluruh kegiatan tidak dicatatkan dalam satu sistem, bisa saja satu proyek yang sama masuk ke pasar domestik dan internasional dengan nama berbeda. Melalui SRUK, hal seperti itu dapat dicegah karena seluruh proses registrasi, persetujuan, hingga perdagangan tercatat dalam satu platform,” ujar Mitha.

Selain menjamin integritas data, SRUK juga dirancang memiliki kemampuan interoperabilitas dengan berbagai registri karbon internasional seperti Verra dan Gold Standard, serta terhubung dengan bursa karbon nasional. Sistem ini akan mendukung pelaporan transparan kepada UNFCCC sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan karbon global.

Mitha menambahkan, pemerintah saat ini juga tengah menyusun standar kompetensi bagi lembaga validasi dan verifikasi (LVV) guna memastikan kualitas sertifikasi karbon yang diterbitkan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar terhadap unit karbon Indonesia.

Dengan penyelesaian regulasi sektoral dan penguatan infrastruktur SRUK yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini, pemerintah optimistis perdagangan karbon nasional akan memasuki fase implementasi yang lebih luas pada 2027. Peluang tersebut diharapkan mampu mendorong investasi hijau, mempercepat transisi energi, dan mendukung pencapaian target penurunan emisi Indonesia. (Dina)