FAKTA – Polda Riau mengembangkan kasus perdagangan gading gajah Sumatera ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengembangan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang tersangka yang diduga menyamarkan hasil kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Wahyu, mengatakan pengungkapan TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari kasus perdagangan satwa liar yang sebelumnya telah menjerat 17 tersangka.
“Hasil penyidikan lanjutan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan FS,” kata Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (11/6/2026).
Menurut Ade, kedua tersangka diduga berupaya menyembunyikan dan menyamarkan aset yang diperoleh dari aktivitas perdagangan satwa liar, khususnya gading gajah Sumatera yang merupakan satwa dilindungi.
Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka FA telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak 2014 hingga akhirnya ditangkap pada 2026. Aktivitas ilegal tersebut diduga berjalan melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FS.
Penyidik kemudian melakukan analisis terhadap transaksi keuangan para tersangka dan menemukan aliran dana dalam jumlah besar yang diduga berasal dari hasil perdagangan gading gajah dan satwa liar dilindungi lainnya.
“Penyidik menemukan transaksi senilai Rp1.872.000.000 melalui 34 kali transaksi yang diterima oleh FA dari HY,” ujar Ade.
Untuk menelusuri hasil kejahatan, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan keuntungan dari perdagangan satwa liar. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit alat berat jenis ekskavator, serta dua unit mobil.
Menurut Ade, dua kendaraan roda empat disita dari tersangka FS, sementara uang tunai dan ekskavator diamankan dari tersangka FA.
Selain aset fisik, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting berupa rekening koran, dokumen jaminan fidusia kendaraan, dokumen perjanjian perusahaan, serta invoice yang diduga berkaitan dengan kepemilikan aset hasil tindak pidana.
Atas perbuatannya, FA dan FS dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga kategori VII.
Polda Riau menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar dan pencucian uang. Aparat juga akan menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain yang berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum tidak hanya terhadap pelaku perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, tetapi juga terhadap aliran dana yang menopang kejahatan lingkungan hidup yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.






