Pemburu Motor Patah Sayap di Sukun, Kota Malang

Dua Pemula Gondol 5 Motor dalam 6 Bulan, Berakhir di Minimarket

Kompol Riyan Wahyuningtyas saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (9/6/2026). (Foto: ist/majalahfakta.id)

FAKTA — Aksi dua maling motor pemula ini akhirnya kandas. RZ (21) dan HS (27) harus mengakhiri ‘karier’ singkatnya setelah Unit Reskrim Polsek Sukun membongkar komplotan curanmor yang bikin resah warga Kota Malang sepanjang 2026.

Modus Nekat: Incar Kos Minim Pengawas
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, menyebut keduanya spesialis motor parkir asal-asalan. Sejak Januari sampai Juni 2026, RZ dan HS sudah menyikat 5 unit: tiga Honda Beat, satu Honda Scoopy, dan satu Yamaha Aerox.

Lokasi? Menyebar dari Samaan, Pandanwangi, Sawojajar, sampai deretan rumah kos yang pengawasannya longgar. “Mereka muter cari kos harian. Motor yang kuncinya cuma stang atau tanpa gembok tambahan langsung jadi target,” tegas Kompol Riyan. Selasa, 9/6/2026.

Drama Penangkapan: Dari Kos Ke Minimarket
Laporan kehilangan yang menumpuk jadi titik awal. Tim Reskrim bergerak cepat. Sabtu dini hari, 6 Juni 2026, RZ diciduk di kamar kosnya kawasan Bandungrejosari. Nyanyi di kantor polisi, RZ buka mulut: dia tidak sendirian.

HS yang sudah kabur duluan ternyata belum jauh. Di hari yang sama, polisi mengunci HS saat nongkrong di sebuah minimarket, masih di Bandungrejosari. Game over.

Duit Hasil Maling Buat Bayar Kos
Dari 5 motor, 2 sudah laku dijual online lewat marketplace. Hasilnya? Cuma Rp6 juta. Uang panas itu habis buat kebutuhan harian dan bayar tempat tinggal. Ironis: maling demi hidup, hidupnya berakhir di sel.

“Ini bukan cuma nangkap pelaku. Ini warning keras buat pelaku lain. Kami nggak akan kasih ruang,” kata Kompol Riyan.

Ancaman 5 Tahun Penjara
RZ dan HS kini dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP soal pencurian. Ancamannya: maksimal 5 tahun penjara.

PR Buat Warga: Jangan Kasih Celah
Kompol Riyan titip pesan nendang: “Motor gampang diambil karena kita yang kasih kesempatan. Kunci ganda itu wajib. Parkir jangan asal.”

Lihat yang mencurigakan? Jangan diam. Langsung gas ke layanan cepat Polri 110 atau Jogo Malang Presisi 08111272000. Keamanan lingkungan itu kerja bareng polisi dan warga.

Fakta Kasus

  • Pelaku: RZ (21), HS (27)
  • TKP: 5 lokasi di Samaan, Pandanwangi, Sawojajar, dan kos-kos Kota Malang
  • Barang bukti: 3 Honda Beat, 1 Honda Scoopy, 1 Yamaha Aerox
  • Modus: Incar motor di kos minim pengawasan, tanpa kunci ganda
  • Kerugian: 2 motor terjual Rp6 juta
  • Diamankan: 6 Juni 2026, Bandungrejosari

(F1116)