FAKTA – Salah Satu warga bernama Irian warga Desa Pagar jati Kikim Selatan ia berkomentar diatas motor roda dua dengan nada kekecewaannya di akun tiktok @ranggareval, irian membeberkan dalam tayangan akun tiktok @ranggareval bahwa bantuan 20 ekor sapi untuk kelompok Tani dari Pemerintah Daerah kabupaten Lahat dengan tegas ia mengatakan Gani menerima bantuan sapi dari Pemerintah Daerah kabupaten Lahat, dalam tayangan di akun tiktok berdurasi 1 menit 20 detik, irian salah satu warga Desa Pagar Jati Kikim Selatan, bahwa bantuan sapi 20 ekor tidak dibagikan dengan rakyat dan oknum Kades bernama Dok mendapatkan bantuan sapi 9 ekor, dan saya siap menjadi saksi apabila diperlukan sambil mengucapkan ” Deni Allah”
Masih sambung Irian dengan nada mengeluh ” akuni kecewa bahwa anggota DPRD dapat 20 ekor namanya Gani, Kades mendapatkan 9 ekor sapi katonyo ” dienjuk Bupati dan siap masuk penjara dan sambil menantang vitalkan sampai ke pak presiden Prabowo. ” ucapnya
Salah satu tokoh Masyarakat Kikim Selatan Iliian dihubungi FAKTA Jumat (15/5/2026) yang viral di akun tiktok @ Ranggareval namanya bapak Irian dan memang benar bantuan sapi dari Dinas TPHP tidak diterima masyarakat kelompok tani tapi kepada oknum anggota DPRD dan Kades,
Seharusnya yang layak mendapatkan bantuan sapi itu kelompok tani, bukan oknum DPRD dan Kades untuk mengembang biakkan dan bisa dirasakan masyarakat bantuan sapi tersebut ini tepat sasaran dan bukan untuk oknum DPRD dan Kades. Ini menjadi sorotan masyarakat Kikim Selatan,
Illian Menambahkan Berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan aturan mengenai konflik kepentingan, anggota DPRD tidak diperbolehkan menerima bantuan hibah/bantuan sosial, seperti bantuan sapi, yang bersumber dari APBD atau APBN.Berikut adalah poin-poin penting terkait hal tersebut:Konflik Kepentingan: Anggota DPRD adalah penentu kebijakan dan penganggaran (fungsi anggaran dan pengawasan).
Menerima bantuan yang mereka sahkan sendiri merupakan bentuk konflik kepentingan yang berat.Tujuan Bantuan: Bantuan sosial/hibah ditujukan untuk masyarakat, kelompok tani, atau UMKM yang membutuhkan, bukan untuk pejabat publik. Jika anggota DPRD tetap menerima bantuan tersebut, hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat ditindak secara hukum, baik secara administratif maupun tindak pidana korupsi.Meskipun hasil pencarian tidak secara eksplisit menyebutkan kasus “bantuan sapi” spesifik bagi anggota DPRD dalam data yang ada, secara prinsip hukum dan etika jabatan, hal ini dilarang.
Terpisah Ketua DPD Golkar melalui sekretaris Golkar H.Rudi Aman ditemui wartawan dikantornya (15/5/2026) akan kita panggil sdr, Indra Gani untuk dikordinasikan dulu kebenarannya dijawab dengan singkat,
Sementara itu Indra Gani anggota DPRD Kabupaten Lahat belum bisa dikonfirmasi terkait Viralnya di akun tiktok berdurasi 1 menit 20 detik @ranggaravel, untuk memberikan hak jawab hingga berita ini dipublish belum memberikan hak jawabnya
Sementara Kades Tanjung Beringin ” Assalamualaikum pak kades ijin nak klarifikasi kebenaran ada dugaan di akun tiktok menyebutkan kades mendapatkan bantuan sapi 9 ekor dari wartawan Majalah Fakta. (Bambang MD)






