Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus SMS Blast Phising Berkedok E-Tilang, Empat Tersangka Segera Disidang

Penyidik menemukan sedikitnya 11 tautan palsu yang mengatasnamakan Kejaksaan serta lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast kepada masyarakat secara masif. (Foto : Humas Polri/majalahfakta.id)

FAKTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus kejahatan siber berupa SMS Blast phising yang menyerupai situs resmi e-tilang dan mencatut institusi Kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025, serta laporan serupa yang ditemukan di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andrian Pramudainto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga terlibat dalam aksi penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025. Aduan tersebut berkaitan dengan beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut nama institusi pemerintah untuk menipu masyarakat.

Dalam laporan awal, penyidik menemukan sedikitnya 11 tautan palsu yang mengatasnamakan kejaksaan serta lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast kepada masyarakat secara masif.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan laporan polisi dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban diketahui menerima SMS berisi tautan phising yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu dengan tampilan menyerupai laman resmi.

Karena tampilan situs dibuat sangat meyakinkan, korban kemudian memasukkan data kartu kredit miliknya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau setara sekitar Rp8,8 juta setelah data kartunya digunakan secara ilegal oleh pelaku.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Dittipidsiber kembali menemukan sebanyak 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan siber tersebut.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan para tersangka.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat yang berisi tautan mencurigakan dan tidak mudah memasukkan data pribadi maupun data perbankan pada situs yang belum dipastikan keasliannya.