Gakkum KLH Bongkar Fakta HOREKA Bali Tak Taat Aturan dan Akan Dipidanakan

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH Ardyanto Nughroho saat memperingatkan HOREKA Bali yang tak taat aturan. (foto: fa/majalahfakta.id)

FAKTA – Saat pertemuan di Balai Budaya Giri Nata Mandala pada Kamis siang (7/5/2026) dengan agenda evaluasi percepatan penanganan sampah di wilayah Kabupaten Badung, suasana menjadi semakin serius ketika Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH Ardyanto Nughroho menyampaikan pihak Kementerian ingin pengusaha HOREKA agar mulai membaca beberapa peraturan yang perlu diketahui.

Nugroho mengatakan ada 5 peraturan, yakni UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dan PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
“Mau ngerti atau engga, urusan belakangan. Saya rekomendasikan itu untuk baca yang nomor PP No. 81 Tahun 2012. Karena ini bersinggungan langsung dengan bisnis bapak/ibu (HOREKA),” ujarnya.

Dalam PP tersebut menjelaskan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berasal dari kawasan komersial (seperti hotel, restoran/Horeka), kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Dengan lanjutan proses 3R (Reduce, Reuse, Recycle) hingga Bupati atau Walikota memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola kawasan (termasuk hotel/restoran) yang tidak melakukan pengelolaan sampah, berupa peringatan tertulis terlebih dahulu, paksaan pemerintah (seperti penutupan sementara fasilitas), denda administratif dan pencabutan izin usaha.

Ardyanto Nughroho mengungkap HOREKA menyumbang 41% sampah yang seharusnya sudah selesai di sumbernya jika merujuk pada PP No. 81 Tahun 2012. Pihaknya telah melakukan pengawasan kepada 517 HOREKA di Bali dengan hasil yang mengecewakan.
“Hasilnya, 100% HOREKA di Bali tidak taat terhadap pengelolaan sampah. Terkhusus Kabupaten Badung kami sudah mengawasi 401 entitas HOREKA,”. ujar Ardyanto Nughroho dilanjutkan dengan kepastian pengenaan sanksi adminitstrasi paksaan pemerintah.

Pihaknya menginstruksikan tidak akan menggunakan teguran tertulis lagi seperti sebelumnya dan langsung diberikan kepada HOREKA di Bali termasuk jumlah 401 yang ada di Badung karena dalam sanksi administrasi telah dijelaskan apa pelanggarannya, apa rekkomendasinya, dan berapa hari harus ditindaklanjuti.

“Jika diabaikan, ada 2 pilihlan yang kami tempuh. Bisa kami bekukan perijinannya, atau kami bisa kenakan Pasal 114 UU 32 Tahun 2009 dengan pidana penjara 1 tahun. Kita harus tegas, kita harus berani. Kami tidak akan mundur dari memperbaiki pengelolaan sampah di Bali ini. Karena ini merupakan perintah dari bapak Presiden,” jelasnya.

Dengan 3 instrumen sanksi administrasi yang dijelaskan, ia menyatakan pihak DLHK Kabupaten Badung & DLHK Provinsi Bali harus berkolaborasi melakukan pengawasan. Lebih mengejutkannya, Ardyanto Nughroho mengatakan jumlah 517 HOREKA masih belum mencapai target yang ditetapkan di awal yakni sebesar 1.300. Jika tidak menghiraukan, maka akan diancam dengan Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2008.

Ardyanto Nughroho berharap pengurus HOREKA segera berbenah diri, segera menindaklanjuti sanksi administrasi dan menyelesaikan sampah berbasis sumber. Ia mengklarifikasi, pihak pemerintah tidak akan langsung melakukan pengenaan hukuman.
“Konstruksi hukum pidana, mengenai penanganan sampah itu berdasarkan UU 18 Tahun 2008, kami juncto kan dengan UU 32 Tahun 2009. Di dalam UU 18, disebutkan bahwa sampah tidak hanya tanggung jawab pemerintah, bahkan perorangan,” sebutnya.

Pasal 41 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memang mengatur sanksi pidana berat bagi pengelola sampah yang lalai, menyebabkan pencemaran, atau mengakibatkan timbulnya korban jiwa dan luka berat. Jika kelalaian tersebut mengakibatkan korban luka berat atau mati, pengelola sampah dapat diancam pidana penjara dan denda yang signifikan (terkait kelalaian berat, sering dikaitkan dengan potensi penjara hingga 3 tahun atau lebih).

“Jadi bapak/ibu juga bertanggung jawab terhadap sampah. Tidak sekonyol-konyol bapak/ibu bayar pajak retribusi daerah lalu angkat tangan masalah sampah bukan urusan saya. Tidak bisa seperti itu, maka yang akan timbul adalah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kami sayang Bali. Kami ingin Bali sebagai wajah Indonesia ini adalah daerah yang bersih, yang mampu mengolah sampah,” harapnya.

Di sesi wawancara, Ardyanto Nughroho menargetkan hanya 10% sampah yang masuk TPA Suwung, dan sisanya harus dikelola berbasis sumber.

Di luar wilayah Bali, pihaknya telah melakukan pengawasan seperti DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Bandung dsb. Namun, untuk persentase progres kemajuan, Nugroho tidak bisa menyebutkan secara spesifik karena tidak membawa catatan. (fa)